Aceh Resmi Tetapkan Status Darurat Bencana, Apa Itu?
Nurul Hayati November 27, 2025 07:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Muzakkir Manaf resmi menetapkan status darurat hidrometeorologi menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh, Kamis (27/11/2025).
  • Status darurat berlaku 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
  • Bantuan dari SKPA sudah mulai disalurkan dan akan terus ditingkatkan selama masa tanggap darurat.
  • Status darurat memungkinkan pemerintah menggerakkan sumber daya secara cepat (tim penyelamat, logistik, peralatan).

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah Aceh resmi menetapkan wilayah Aceh dalam status darurat menyusul bencana banjir dan longsor yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota.

Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, saat menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (27/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Mualem menyampaikan, "Kamis 27 November 2025, saya Gubernur Aceh menetapkan keputusan gubernur Aceh tentang penetapan status keadaan darurat Hidrometeorologi di Aceh, tegas Muzakkir Manaf.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus mengambil langkah cepat untuk menangani dampak bencana yang terus meluas.

Status darurat yang ditetapkan akan berlaku selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.

Selama periode ini, seluruh instansi terkait di bawah Pemerintah Aceh diarahkan untuk memaksimalkan upaya penanganan, evakuasi, serta distribusi bantuan kepada warga terdampak.

Gubernur juga menambahkan, "Dapat kami sampaikan bahwa dalam beberapa hari ini pemerintah melalui SKPA terkait telah memberikan bantuan untuk bencana bantuan tersebut."

Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sudah mulai berjalan dan akan terus ditingkatkan selama masa tanggap darurat berlangsung.

Apa Itu Status Darurat Bencana?

Status darurat bencana adalah penetapan resmi dari pemerintah ketika suatu wilayah mengalami bencana besar yang berdampak luas sehingga memerlukan penanganan cepat, terpadu, dan di luar prosedur normal.

Dengan menetapkan status darurat bencana, pemerintah dapat:

• Menggerakkan seluruh sumber daya secara cepat, mulai dari tim penyelamat, logistik, hingga peralatan darurat.

• Mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan bencana tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.

• Mengaktifkan komando terpadu, sehingga semua instansi (BPBD, TNI, Polri, dinas-dinas terkait) bekerja secara koordinatif.

• Mempermudah proses evakuasi, bantuan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

• Memberlakukan kebijakan khusus seperti penutupan akses jalan, pengungsian massal, dan langkah-langkah penyelamatan lainnya.

Status darurat biasanya ditetapkan ketika:

• Bencana menyebabkan kerusakan parah atau mengancam keselamatan banyak orang.

• Berdampak pada lebih dari satu daerah.

• Membutuhkan intervensi cepat karena fasilitas umum lumpuh, akses terputus, atau kondisi cuaca ekstrem masih berlanjut.

Penetapan ini juga memiliki jangka waktu tertentu, misalnya 7 hari, 14 hari, atau lebih, dan dapat diperpanjang jika situasi belum membaik.

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.