TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan perusakan mobil polisi saat aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025.
Sidang dengan terdakwa atas nama Munaji (37) tersebut digelar Kamis (27/11/2025).
Pihak Munaji melakukan pembelaan atas tuduhan pembakaran mobil provos.
Kuasa hukum Munaji, Ahmad Ridwan, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan sidang pertama.
Dia mengatakan, sesuai dakwaan, Munaji yang merupakan warga Tlogowungu, Pati, dijerat Pasal 170 KUHP terkait keterlibatannya dalam perusakan satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Ridwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Pihaknya yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami memiliki keyakinan bahwa Munaji dapat menerima putusan yang adil. Melihat kondisi saat kejadian, Saudara Munaji tidak melakukan tindakan itu secara langsung,” kata dia.
Ridwan menjelaskan, Munaji hanya terprovokasi pada saat kericuhan terjadi.
“Apa yang didakwakan Jaksa tentang pengrusakan, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Munaji hanya terprovokasi secara tidak langsung dan tidak melakukan tindakan itu,” kata dia.
Ridwan menuturkan, saksi dan bukti yang meringankan Munaji akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Nanti dalam proses persidangan, melalui pemeriksaan saksi dari penuntut umum maupun saksi yang meringankan, semuanya akan terlihat jelas,” tegas dia. (mzk)