Temui Polda Aceh, IMN Kawal Kasus Kerusakan Lingkungan yang Diduga Melibatkan PT BMU 
Ansari Hasyim November 27, 2025 07:32 PM
Ringkasan Berita:
  • IMN menilai penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada pencabutan izin perusahaan. Menurut mereka, terdapat potensi kerugian ekologis dan sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga diperlukan penyelidikan secara serius, transparan, dan berorientasi pemulihan lingkungan.

 

SERAMBINEWS.COM, BAND ACEH - Inisiator Muda Nusantara (IMN) kembali mengambil langkah strategis dalam mengawal kasus kerusakan lingkungan yang diduga terkait operasional PT Beri Mineral Utama (BMU). 

Setelah mengirim surat resmi pada 17 November 2025, IMN bertemu perwakilan Polda Aceh pada Rabu (26/11/2025) di Banda Aceh. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dir Intelkam Polda Aceh, Kombes Pol Said Anna Fauza.

Ketua IMN, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah operasional PT BMU. Ia menilai persoalan ini terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.

“Sejak 2023 kami mengawal isu ini, melakukan aksi, menyurati pemerintah, hingga akhirnya izin perusahaan dicabut. Namun pencabutan izin bukan jawaban dari kerusakan yang sudah terjadi. Hari ini kami meminta kejelasan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang akan memulihkan lingkungan yang rusak?” tegas Ilham.

IMN menilai penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada pencabutan izin perusahaan. Menurut mereka, terdapat potensi kerugian ekologis dan sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga diperlukan penyelidikan secara serius, transparan, dan berorientasi pemulihan lingkungan.

Dalam pertemuan itu, Dir Intelkam menyatakan bahwa seluruh aspirasi IMN akan diteruskan kepada Kapolda Aceh serta Ditreskrimsus untuk pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, IMN dijadwalkan bertemu langsung Kapolda Aceh, namun pertemuan ditunda karena Kapolda harus menjalankan tugas mendadak ke luar daerah (Bogor). Untuk sementara, Dir Intelkam menjadi perantara awal diskusi sambil menunggu penjadwalan ulang.

Sebagai tindak lanjut, IMN dijadwalkan kembali bertemu Ditreskrimsus setelah 4 Desember mendatang atau sekitar satu minggu ke depan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus secara resmi.

IMN menegaskan bahwa mereka tidak hanya datang untuk menyampaikan keluhan, tetapi akan mengawal penuh proses hukum hingga lahir keputusan yang jelas, bertanggung jawab, serta berpihak pada pemulihan lingkungan dan hak masyarakat.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.