Motor Disita Saat Razia Knalpot Brong, Ini Syarat untuk Mengambilnya
taufik ismail November 30, 2025 12:30 PM

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Seiring maraknya razia knalpot brong di Kabupaten Majalengka, banyak warga mempertanyakan prosedur pengambilan motor yang disita polisi.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat mengatakan, Polres Majalengka menegaskan bahwa pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi sesuai aturan.

Pertama, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke Polres Majalengka atau unit Sat Samapta yang melakukan penyitaan. 

Pemilik harus membawa dokumen kelengkapan kendaraan seperti STNK asli, BPKB atau bukti kepemilikan yang sah, serta KTP pemilik.

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan untuk memastikan kesesuaian.

"Prosedur ini dilakukan untuk menghindari klaim palsu atau kendaraan yang tidak memiliki kejelasan kepemilikan," kata Adam di lokasi usai razia, Sabtu (29/11/2025) malam. 

Adam melanjutkan, langkah berikutnya adalah mengganti knalpot brong atau knalpot tidak standar dengan knalpot bawaan pabrik.

Penggantian wajib dilakukan di hadapan petugas, sebagai bukti bahwa kendaraan tidak lagi menggunakan perlengkapan yang melanggar aturan.

Pemilik kendaraan kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Surat ini ditandatangani langsung oleh pemilik dan diketahui oleh petugas sebagai bentuk komitmen.

"Jika pelanggaran disertai pelanggaran lain seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, pemilik wajib mengikuti proses tilang sesuai pasal yang berlaku. Biaya denda dibayarkan melalui sistem tilang resmi yang telah ditentukan," tegas Asam.

Menurut Adam, setelah seluruh proses administrasi dan perbaikan dipenuhi, barulah kendaraan dapat diambil dari tempat penyimpanan barang bukti.

Polres Majalengka mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar.

Pelanggaran serupa ke depannya dapat berujung pada penyitaan kembali, bahkan penindakan yang lebih tegas jika ditemukan unsur pemberatan.

Sebelumnya, Polres Majalengka kembali menggelar razia knalpot brong di wilayah Kota Majalengka, tepatnya di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Sabtu (29/11/2025) malam.

Operasi dilakukan untuk menindak maraknya pelanggaran yang meresahkan warga, terutama di kawasan padat aktivitas malam.

Razia ini dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni bersama Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat. Keduanya turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berjalan optimal dan tepat sasaran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.