TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi difasilitasi dan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Enam Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Pembentukan dan Penataan Kecamatan–Kelurahan, serta Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” ujar Khoirudin usai memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) di Gedung DPRD DKI, Jumat (28/11/2025).
Khoirudin menyampaikan seluruh unsur pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi telah bulat menyetujui Raperda yang terkait penataan wilayah Jakarta, termasuk pemekaran dan perubahan batas kecamatan serta kelurahan.
Namun, Raperda soal perubahan badan hukum PAM Jaya disebut masih menuai catatan dari beberapa fraksi.
“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” jelasnya.
Menurutnya, fraksi-fraksi yang belum memberikan persetujuan meminta penjelasan lebih mendalam serta data pendukung yang sifatnya terbatas dan hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi.
“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” ujarnya.
Khoirudin menilai perbedaan pandangan yang muncul merupakan bentuk kepedulian fraksi terhadap pelayanan air bersih di Jakarta.
“Teman-teman di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” katanya.
Ia juga menegaskan DPRD harus memiliki peran dalam penetapan tarif air ke depan.
Menurutnya, tidak boleh ada keputusan soal tarif yang langsung ditetapkan tanpa melibatkan legislatif.
“Karena tarif ini dikenakan ke masyarakat. Kita sebagai wakil masyarakat tidak boleh dilewati. Kita harus tahu dan harus setuju,” tegasnya.
DPRD akan kembali menggelar rapimgab setelah proses fasilitasi di Kemendagri selesai.
Hasil evaluasi nantinya akan disempurnakan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti kita akan godok bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam perda baru yang mengatur penentuan tarif,” pungkasnya.