MPU Aceh: Pelaku Pasar Haram Permainkan Harga Barang saat Bencana
mufti November 30, 2025 12:32 PM

“Bencana ini seharusnya memperkuat solidaritas, bukan membuka peluang kecurangan,” TGK H FAISAL ALI, Ketua MPU Aceh

Banjir dan longsor di Aceh memutus pasokan bahan pokok, membuat sejumlah daerah kekosongan stok dan harga melonjak liar. Di tengah kondisi darurat ini, Ketua MPU Aceh Abu Sibreh mengingatkan pemerintah dan pedagang untuk mematuhi fatwa pengawasan harga, agar tidak ada yang mengambil keuntungan di atas penderitaan warga.

BENCANA banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh menyebabkan akses pasokan barang pokok terputus. Kondisi ini membuat beberapa daerah mengalami kekosongan stok kebutuhan harian, sementara sebagian pedagang dilaporkan menaikkan harga di atas kewajaran.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pemerintah untuk mematuhi Fatwa MPU Aceh Nomor 30 Tahun 2015. Adapun Fatwa tersebut tentang Penentuan dan Pengawasan Harga Barang oleh Pemerintah Menurut Perspektif Syariat Islam.

Menurut Abu Sibreh, fatwa tersebut ditegaskan agar tidak terjadi kecurangan dan praktik merugikan masyarakat dalam kondisi darurat, terutama ketika akses logistik terganggu akibat bencana alam. Dalam Fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan bahwa pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap operasional pasar, harga barang, dan jasa, serta memastikan semuanya berjalan sesuai prinsip syariat Islam.

MPU juga menegaskan bahwa penetapan harga barang dan jasa oleh pemerintah dalam situasi darurat hukumnya wajib, termasuk intervensi terhadap kelangkaan bahan pokok dan barang strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, fatwa tersebut menyebutkan bahwa pelaku pasar haram hukumnya mempermainkan harga, menimbun, atau menahan barang untuk memperoleh keuntungan berlebihan. Pemerintah pun diwajibkan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan.

Beberapa poin penting dalam Fatwa MPU Nomor 30 Tahun 2015 antara lain:

  • Pemerintah wajib mengawasi operasional pasar, harga barang, dan jasa agar sesuai syariat Islam.
  • Penetapan harga oleh pemerintah dalam kondisi darurat hukumnya wajib.
  • Pemerintah wajib mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar ketentuan harga.
  • Pemerintah wajib melakukan intervensi terhadap kelangkaan bahan pokok dan barang strategis.
  • Pelaku pasar haram mempermainkan harga, menimbun, atau menahan barang demi keuntungan berlebihan.
  • Pelaku usaha wajib memastikan makanan dan obat-obatan yang diproduksi sesuai syariat Islam.

Dalam taushiyahnya, MPU juga menekankan agar pemerintah memperketat pengawasan kualitas barang serta kehalalan makanan dan obat-obatan. Sementara para pelaku usaha diimbau menjalankan transaksi sesuai akad syar’i. “Bencana ini seharusnya memperkuat solidaritas, bukan membuka peluang kecurangan,” kata Abu Sibreh.

Ia juga mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama saling membantu, menjaga ketenangan, dan memastikan tidak ada tindakan yang memperparah penderitaan korban bencana.

Pasok 1,7 Ton Cabai Merah

Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pangan terus memantau perkembangan harga barang di pasar setelah Aceh dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Seperti harga cabai merah yang dalam dua hari ini melambung tinggi di Pasar Peunayong, Banda Aceh. Sebelumnya di jual Rp 80 ribu per Kg, melonjak jadi Rp 300 per Kg.

Untuk mengantisipasi lonjakan harga yang berdampak pada kepanikan warga dalam membeli, Dinas Pangan terus mengawal untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok di pasar tetap stabil. Sabtu (29/11/2025) kemarin, Dinas Pangan Aceh memasok 1,7 ton cabai merah dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan pesawat kargo dan kini sudah didistribusikan ke Pasar Lambaro, Aceh Besar dan Pasar Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Aceh, Yuni Saputri mengatakan harga jual yang dilepas dari distributor Rp 100 ribu perKg. "Para pengecer atau pedagang maksimal 110 ribu paling bisa menjual cabai perkilo," kata Yuni.

Bila ada yang menjual di atas itu, pihaknya akan melakukan penindakan lapangan. "Jadi siapa yang jual cabai dengan harga 250 sampai 300 ribu, akan kami tindak," tegasnya.(ar/ra)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.