SERAMBINEWS.COM - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (30/11/2025), tercatat tidak bergerak dari posisi sebelumnya.
Berdasarkan data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram masih berada di level Rp 2.413.000.
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dipatok Rp 1.256.500, sedangkan harga emas ukuran terbesar 1.000 gram dilepas sebesar Rp 2.353.600.000.
Harga jual kembali atau buyback juga tetap, yaitu Rp2.274.000 per gram, mengikuti stagnasi harga jual hari ini.
Di sisi lain, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pada pembelian emas, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP harus membayar tarif dua kali lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong resmi yang penting untuk pelaporan pajak tahunan, sehingga pembeli perlu memastikan data yang tertulis sudah benar.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, Antam menerapkan aturan pajak berbeda khususnya bagi transaksi bernilai di atas Rp 10 juta.
Pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5 persen, sementara konsumen tanpa NPWP harus membayar tarif 3 persen.
Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi, sehingga jumlah yang diterima penjual otomatis berkurang.
Karena itu, konsumen disarankan menghitung nilai bersih yang akan diterima sebelum memutuskan menjual emas mereka.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.11 WIB, Minggu (30/11/2025).
Harga emas yang diumumkan hari ini merupakan harga resmi Butik Emas Antam Pulogadung di Jakarta dan menjadi acuan utama untuk wilayah Ibu Kota.
Namun, harga emas di butik Antam yang berlokasi di luar Jakarta tidak selalu sama. Perbedaan ini umumnya dipengaruhi oleh biaya distribusi, ongkos pengiriman, kondisi pasar lokal, serta tingkat permintaan di masing-masing daerah.
Daerah dengan permintaan lebih tinggi cenderung menetapkan harga jual sedikit lebih mahal, sehingga konsumen dianjurkan membandingkan harga antarbutik sebelum melakukan pembelian.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)