Sejak Januari hingga akhir November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai dan yang sudah terbit izin baru dua, sedangkan sisanya masih dalam proses

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, menilai perceraian pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menimbulkan dampak negatif kinerja pribadi di lingkungan kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Dwi Rianto di Batang, Selasa, mengatakan sebagai upaya untuk mencegah kasus perceraian ASN pihaknya menggandeng Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan mediasi sebagai jalur utama pada ASN sebelum izin cerai dikeluarkan.

"Proses mediasi akan dilakukan secara berjenjang untuk mencegah kasus perceraian yang diajukan ASN. Akan tetapi jika upaya mediasi buntu, maka ini artinya sudah di jalan terakhir," katanya.

Menurut dia, keterlibatan tokoh agama ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang sebagai upaya memperkuat penyelesaian harmonis dalam keluarga ASN.

"BP4 itu tugasnya dalam penasehatan dalam masalah rumah tangga, yang isinya tokoh agama," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mencatat sejak Januari 2025 hingga akhir November 2025 ada 14 ASN yang telah mengajukan izin cerai dengan alasan beberapa faktor.

Tingkat perceraian yang diajukan ASN pada 2025 sebanyak 14 orang, meningkat dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya hanya lima orang.

"Sejak Januari hingga akhir November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai dan yang sudah terbit izin baru dua, sedangkan sisanya masih dalam proses," katanya.

Menurut dia, beberapa alasan pengajuan cerai tersebut seperti karena faktor sudah tidak ada ketidakcocokan lagi, ekonomi, dan selingkuh.