Paksa Napi Makan Daging Anjing Bikin Kalapas Enewamira Dicopot dan Disidang Etik
kumparanNEWS December 03, 2025 11:00 AM
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam aksi Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana muslim untuk memakan daging anjing.
Menurut dia, tindakan Kalapas Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion pun meminta kepada Menteri Imipas Agus Andrianto agar mencopot dan memproses hukum Kalapas tersebut.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," kata Mafirion dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Perbesar
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Dok. DPR RI
Mafirion menegaskan, tindakan diskriminatif semacam yang dilakukan Kalapas tersebut bisa dijerat dengan sejumlah pasal di KUHP. Mulai dari penistaan agama, pengancaman, hingga penganiayaan.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ungkapnya.
Aksi kalapas tersebut juga dinilai telah melanggar UU HAM terkait kebebasan beragama.
"Tindakan kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi," ucap Mafirion.
"Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," sambungnya.
Mafirion menyebut perbuatan kalapas itu sangat berbahaya. Sebab, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lahirnya tindakan kesewenang-wenangan.
Kalapas Enemawira Disidang Etik Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mencopot Chandra Sudarto dari jabatan Kalapas Enemawira. Pencopotan ini buntut dugaan Chandra yang memaksa napi muslim memakan daging anjing.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pencopotan Chandra dilakukan pada 27 November 2025. Usai dicopot, Chandra juga langsung diperiksa oleh internal.
"Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Usai diperiksa, Rika menyebut, pihaknya telah mengeluarkan keputusan agar Chandra disidang kode etik.
"Sidang Kode Etik terhadap AS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ucapnya.
Rika memastikan, Chandra akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.