Muncul desakan penetapan status darurat bencana nasional usai banjir dan longsor melanda wilayah sebagian besar Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Akankah pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera?
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, buka suara soal desakan tersebut. Pratikno tidak menjawab gamblang, namun dia memastikan seluruh kementerian bekerja maksimal menangani bencana di Sumatera.
"Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI, Polri, BNPB dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menanganu bencana di Sumatera ini," kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Penanganan maksimal pascabencana di Sumatera merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pratikno memastikan penanganan dilakukan maksimal di tingkat nasional.
"Jadi sekali lagi ini penanganannya bener-bener penanganan full kekuatan secara nasional," ujarnya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sebelumnya turut merespons dorongan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Penetapan status bencana nasional disebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Muhari menyertakan unggahan di Instagram mengenai kriteria penetapan status bencana nasional. Di sana tertulis tak semua bencana besar langsung berstatus bencana nasional.
"Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51," kata Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12).







