Kementerian Agama keluarkan Surat Edaran (SE) tentang relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri maupun swasta yang terdampak banjir bandang di Sumatera. Baik itu PTKI yang ada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen PTKI) Sahiron menyebut SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV. Melalui aturan ini, Sahiron berharap proses akademik tetap berjalan dengan tetap menjaga keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
"Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen adalah hal yang tidak bisa ditawar," katanya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/12/2025).
Sahiron membeberkan keadaan berbagai PTKI di Sumatera, di mana sejumlah akses transportasi terputus, terjadi gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Melihat hal itu, menurutnya relaksasi akademik adalah pilihan yang paling rasional dan manusiawi.
Ketentuan Relaksasi Perkuliahan di PTKI Terdampak Bencana Sumatera
SE yang tertuang dalam Nomor: B-724/DJ.I/Dt.III/PP.00/12/2025 menjelaskan berbagai ketentuan relaksasi perkuliahan di PTKI terdampak bencana, yakni:
1. PTKI bisa melakukan penyesuaian kalender akademik, termasuk penundaan sementara perkuliahan atau perpanjangan masa kuliah.
2. Mengganti metode pembelajaran dengan bentuk yang paling memungkinkan, seperti daring secara sederhana/low bandwidth, pembelajaran luring terbatas, pembelajaran mandiri terstruktur, dan metode lainnya.
3. Mekanisme evaluasi pembelajaran perlu disesuaikan. Hal ini juga berkaitan dengan penjadwalan ulang UTS/UAS, tugas akhir, dan kegiatan akademik lainnya.
4. Pemenuhan kehadiran dosen dan mahasiswa disesuaikan dengan tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran.
Berlaku Selama Masa Tanggap Darurat
Selain empat ketentuan relaksasi perkuliahan, Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen terhadap dampak bencana di lingkungan kampus. Asesmen ini juga ditindaklanjuti dengan kebijakan internal dengan tiga prinsip utama, yakni fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.
PTKI juga diminta untuk melaporkan kondisi aktual di kampus masing-masing. Kebijakan ini akan berlaku selama masa tanggap darurat dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
"Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika," tandasnya.
Informasi lengkap tentang SE Ditjen PTKI tentang relaksasi perkuliahan bagi kampus terdampak bencana bisa dilihat secara lengkap DI SINI. Semoga bermanfaat ya detikers!







