Enam guru yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp10 juta per orang

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya tetap mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) untuk wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra sehingga para guru tidak perlu khawatir.

“Tunjangan tetap cair,” tegas Mendikdasmen Mu'ti dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Senin.

Ia mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap para guru yang menjadi korban dari bencana alam di tiga provinsi di Pulau Sumatra tersebut sehingga Kemendikdasmen tidak hanya menyalurkan bantuan untuk murid dan perbaikan sarana prasarana pembelajaran, namun juga guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai contoh, Mu'ti menyebutkan Kemendikdasmen juga menyalurkan santunan bagi guru yang meninggal dunia maupun dirawat di rumah sakit, yakni enam guru yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp10 juta per orang.

Adapun untuk empat guru yang masih dirawat, pihaknya menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang.

Ia mengatakan akan kembali terjun ke lapangan untuk memantau situasi dan menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara pada 9-10 Desember 2025.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem Ratih Megasari Singkarru memberikan masukan agar pemberian bantuan bencana tidak hanya terfokus kepada murid karena guru juga memerlukannya.

“Jangan lupakan guru karena di sana juga ada (menjadi) korban. Rumah mereka mungkin hanyut, mereka juga trauma. Memberikan pelatihan belajar-mengajar darurat mungkin baik, tapi bisa jadi itu menambah beban psikologis mereka,” ujar Ratih.

Untuk itu, ia juga menyarankan perlunya dukungan psikologis yang memadai kepada guru.

Selain itu, ia juga meminta kepastian kebijakan khusus soal pencairan tunjangan profesi bagi guru yang terdampak bencana alam.

"Kami titip pesan, mohon ada kebijakan khusus agar tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka tetap cair penuh meskipun mereka tidak bisa memenuhi jam mengajar karena sekolahnya rusak. Jangan sampai mereka sudah kena musibah, tunjangan nya terpotong pula karena aturan administrasi," ujarnya.