TRIBUNWOW.COM - Allah SWT baik disadari maupun tidak disadari selalu melimpahkan nikmat kepada setiap makhluknya.
Hal ini yang mengharuskan setiap manusia bersyukur atas segala karunia yang diberikan.
Ketika seseorang mendapat nikmat yang ia anggap luar biasa, tak jarang mereka kerap melakukan sujud syukur.
Namun, bagaimana hukum sujud syukur sendiri?
Dilansir oleh rumaysho, sujud syukur sesuai dengan dalil berikut.
Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika Beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sejumlah ulama dalam hal ini menegaskan bahwa hukum sujud syukur merupakan sunnah.
Namun, ulama Syafi'iyah dan Hambali pernah berpendapat untuk nikmat yang didapat sehari-hari seperti bernafas tidak disunnahkan untuk sujud syukur.
“Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
Dalam hal ini, sujud syukur tidak disyaratkan untuk menghadap kiblat, juga tidak diharuskan dalam keadaaan suci karena.
Adapun caranya sama seperti sujud dalam sholat dan bacaan yang dilafalkan juga sama seperti saat sholat sebagai berikut.
Subhanaa robiyah a'laa wa bi hamdih
Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi dan pujian untuk-Nya.
Dikutip dari baznas, ada banyak hikmah yang didapat ketika seseorang melakukan sujud syukur.
1. Mengingatkan manusia akan keagungan Allah
2. Membersihkan hati dari kesombongan
3. Menumbuhkan kedekatan spiritual dengan Allah
4. Bentuk pengakuan atas nikmat Allah
5. Meningkatkan kualitas iman dan ketaatan
6. Menjadi sarana mendapat tambahan nikmat
7. Membentuk pribadi yang selalu bersyukur.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)