Menkeu Purbaya Akui Penerimaan Pajak Tahun Ini Bakal Shortfall
December 15, 2025 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengakui penerimaan pajak tahun ini berpotensi mengalami shortfall atau tidak sesuai rencana.

Meski demikian, pemerintah memastikan pelebaran defisit APBN tetap dikendalikan agar tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui setelah sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

“Iya shortfall,” kata Purbaya saat ditanya pajak tahun ini akan shortfall.

Namun, ia menegaskan shortfall penerimaan pajak tersebut tidak serta-merta membuat defisit APBN melebar secara signifikan.

Baca juga: Purbaya: Kinerja Bea Cukai Membaik Setelah Pegawainya Diancam Dirumahkan

“Enggak, enggak ada effort-effort khusus untuk dua bulan terakhir ya. Jadi melebar, ya melebar tapi enggak melebar lebih parah gini loh. Angkanya karena masih gerak,” ujarnya.

Purbaya menyebut pemerintah terus memantau pergerakan angka fiskal hingga akhir tahun, termasuk penerimaan negara dan proyeksi produk domestik bruto (PDB).

“Yang jelas tahun depan akan berubah, saya akan lihat betul di pajak seperti apa. Saya akan hands on betul,” ucapnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pesan Soal Disiplin Fiskal Daerah ke Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi-Kabupaten

Terkait posisi defisit, Purbaya memastikan pemerintah berkomitmen menjaga defisit tetap di bawah ambang batas 3 persen.

“Defisit mungkin akan lebih besar sedikit tapi saya tekan di bawah 3 persen jadi berdasarkan undang-undang masih aman,” katanya.

Ia menambahkan, posisi defisit masih bersifat dinamis karena sejumlah komponen penerimaan dan belanja negara masih bergerak.

“Masih dihitung. Kan angkanya bergerak terus nih. Kita masih tunggu yang masuk ke sini berapa. Terus PDB-nya juga berapa, kan geser kan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah defisit berpotensi melebar dari outlook sebelumnya sebesar 2,78 persen, Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan.

“Saya enggak tahu, saya akan cek lagi. Ini kan masih bergerak angkanya. Jadi kelihatannya sih tekanannya cukup besar tapi kita jaga di level yang aman,” pungkasnya.

Shortfall pajak adalah kondisi ketika realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan. 

Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran lebih besar daripada penerimaan.

Shortfall pajak biasanya dipicu beberapa faktor seperti pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta penurunan harga komoditas di pasar global.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.