Tanya Ustaz: Hukum Mencicipi Makanan dan Menelan Air Wudhu Tanpa Sengaja saat Puasa
December 16, 2025 09:57 AM

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan dari Ustaz M. Nashirulhaq, S.SOS, MA. dalam kanal Youtube Tribunnews mengenai hukum mencicipi makanan, serta hukum menelan air wudhu tanpa sengaja saat puasa.

Pertanyaan:
"Bagaimana hukum menicipi makanan saat berpuasa?"

Jawaban:
"Tentang mencicipi makanan para ulama sudah membahas persoalan inI, diantaranya seorang ulama yang bernama Sheikh Suleiman al-Makki.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Gosok Gigi di Siang Hari atau Selama Waktu Puasa Hukunya Makruh?

Adapun mencicipi makanan itu hukumnya makruh, kecuali bagi orang yang memang memerlukannya.

Orang yang memang perlu untuk mencicipi makanan semisal dijelaskan yaitu seorang juru masak, dimana dia perlu untuk merasakan makanan tersebut, maka hukumnya famubah, hukumya diperbolehkan.

Tetapi dengan catatan selama apa yang ia cicipi tidak sampai masuk ke dalam kerongkongannya, karena itu sudah menjadi bagian rongga dalam dari tubuh kita.

Maka apabila seseorang mencicipi makanan, misalkan, lalu bisa dibuang air liurnya, maka itu tidak masalah."

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Ngabuburit dengan Bepergian Tanpa Tujuan yang Jelas?

Pertanyaan:
"Bagaimana hukum seseorang yang tanpa sengaja ketika berwudhu, atau ketika mandi, air masuk ke dalam rongga tubuhnya?"

Jawaban:

"Ini juga persoalan yang sudah dibahas oleh para ulama, diantaranya Sheikh Abu Bakar Bin Syatto dalam kitab I'anatut Tholibin.

beliau menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh, Masa Bako Ilal Jauf itu ada tiga macam.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Hukum Menelan Ludah Sengaja Maupun Tidak Sengaja Saat Berpuasa?

Yang pertama apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuh, dalam keadaan orang tersebut melakukan hal-hal yang tidak diperintahkan, hal yang tidak dianjurkan.

Misalkan orang ketika siang hari bulan Ramadan, dia mandi dengan cara menyelam, dan ini tidak dianjurkan.

Maka apabila dia menyelam lalu air itu masuk ke dalam rongga tubuhnya, secara mutlak maka puasanya batal.

Yang kedua, apabila seseorang tengah melakukan hal-hal yang memang diperintahkan, misal untuk bersuci, dia memang diperintahkan untuk wudhu menghilangkan hadas kecilnya, atau untuk menghilangkan hadas besar, seseorang diperintahkan untuk mandi junup, misalkan. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Batasan Bermain Media Sosial saat Puasa Ramadhan?

Dalam keadaan demikian, kalau seumpama air itu masuk ke dalam rongga tubuhnya tanpa disengaja, dan ia tidak melakukannya secara berlebihan, dan tanpa sengaja itu masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka itu tidak membatalkan.

Tapi apabila air tersebut masuk karena orang tersebut melakukannya secara berlebihan, dia berkumur sampai berlebihan, sampai itu tertelan, maka itu membatalkan.

Jadi dalam perkara yang dianjurkan, yang diperintahkan seperti wudhu, seperti mandi, mandi junub, itu dirinci.

Apabila dia menelannya, menelan air tersebut tanpa berlebihan itu tidak membatalkan.

Tapi kalau melakukannya karena berlebihan, maka itu membatalkan."

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.