SURYA.co.id - Inilah sosok mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang menyindir Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Maruarar Siahaan kembali menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang belakangan kembali mencuat dan ramai diperbincangkan publik.
Menurut Maruarar, siapa pun yang memutuskan untuk menjadi pemimpin nasional harus memahami bahwa seluruh aspek terkait dirinya otomatis menjadi konsumsi publik.
Transparansi, tegasnya, merupakan bagian dari komitmen moral seorang pejabat negara.
Ia memulai dengan menyinggung kondisi moral para pemimpin bangsa saat ini.
Maruarar menilai, penurunan etika di kalangan elite turut memberi dampak langsung terhadap merosotnya kualitas bangsa secara keseluruhan.
"Bahwa kemerosotan bangsa kita adalah karena kemerosotan etik moral terutama dari para pemimpin sebenarnya," ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).
Merespons isu ijazah yang dipersoalkan sebagian pihak, Maruarar menegaskan bahwa tokoh seperti Jokowi, yang telah mengambil peran besar sebagai Presiden, semestinya siap bersikap terbuka.
Baginya, sikap transparan merupakan standar etika penting bagi seorang pemimpin negara.
"Inti daripada hukum itu adalah etik moral. Jadi membaca dari etik moral itu sendiri bahwa seorang yang bersedia untuk memimpin bangsa, dia sudah membuka dirinya, termasuk informasi serahasia ijazah itu, ya harus dibuka," tegas Maruarar.
Dalam kesempatan yang sama, ahli telematika sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Ia menilai pejabat publik (termasuk Jokowi) memang sepatutnya siap dibedah rekam jejaknya.
Menurut Roy, keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus balas jasa kepada rakyat yang telah memberikan amanah jabatan.
"Jadi artinya pejabat publik harus siap dibongkar karena dia menjadi pejabat publik atas pengorbanan rakyat yang memilih dia," tuturnya.
Baca juga: Buntut Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor di Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor dan Pengacara Berdebat
Maruarar Siahaan merupakan tokoh hukum Indonesia yang lahir di Tanah Jawa, Sumatra Utara, pada 16 Desember 1942.
Kini, ia telah memasuki usia 82 tahun dan tetap dikenal sebagai salah satu figur penting dalam perkembangan sistem peradilan di Indonesia.
Perjalanan karier Maruarar mulai dikenal luas saat ia dipercaya menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia pada periode 2003–2008.
Sebelum mencapai posisi tersebut, ia menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1967.
Karier akademiknya tak berhenti di sana. Maruarar kemudian memperluas pengetahuannya melalui berbagai program pendidikan hukum di luar negeri, antara lain:
Menurut catatan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Maruarar juga pernah menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam sidang ad hoc committee dan preparatory committee PBB mengenai pembentukan International Criminal Court (ICC) pada 1995–1997.
Sebagai hakim karier, Maruarar telah mengabdi di berbagai wilayah Indonesia. Berikut perjalanan jabatan yang pernah ia emban:
Usai menyelesaikan masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi, Maruarar tetap aktif di dunia pendidikan.
Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan juga mengajar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara.