Kelakuan Faisal Tanjung Usai 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Jadi ASN Lagi, Ogah Dituding Jadi yang Salah
December 16, 2025 10:40 AM

 

SURYA.co.id - Kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang viral dipecat dan dipenjara kini telah berakhir.

Mereka telah dibebaskan dan Kemendagri sudah memulihkan status PNS mereka.

Meski demikian, Faisal Tanjung, pelapor kedua guru tersebut, kini masih koar-koar di media sosialnya.

Ia tak terima seolah dituding sebagai pihak yang bersalah.

Melalui akun Facebook pribadinya, @faisal tanjung, Faisal kembali menyoroti polemik yang melibatkan PGRI Luwu Utara (Lutra).

Dalam unggahannya, ia meminta organisasi tersebut untuk lebih bijak dalam menanggapi isu yang berkembang.

Menurutnya, apabila dirinya dianggap bersalah, seharusnya PGRI Lutra menempuh jalur hukum yang tepat, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk membantah putusan yang sudah ada.

Ia menegaskan bahwa langkah itu penting agar duduk persoalan menjadi terang. Faisal menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sosial sebagai masyarakat setelah menerima laporan dari para siswa.

Dalam unggahan tersebut, ia menulis:

"Kenapa PGRI cara berpikirnya begini, kalau saya dimaafkan berarti yang salah saya..
Kalau memang dianggap salah, silakan lakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMA AGUNG (MA), untuk membantah bawah PUTUSAN itu tidak benar.. supaya jelas, saya hanya masyarakat yang menjalankan sosial kontrol," tulisnya, melansir dari Tribun Sumsel.

Faisal juga turut mengunggah salinan dokumen putusan Mahkamah Agung sebagai bukti pendukung.

Kasus yang ia singgung berkaitan dengan dua ASN, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya sempat menjalani proses hukum pidana sekaligus diberhentikan tidak hormat (PTDH).

Keduanya dinilai memungut iuran Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji.

Dalam putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa selama periode 2018–2021, dana yang dikumpulkan dari orang tua/wali murid mencapai Rp770.808.000.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Majelis hakim kasasi, yang terdiri dari H Eddy Army sebagai ketua, serta Ansori dan Prim Haryadi sebagai hakim anggota, menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Meski sebagian besar dana digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, ditemukan adanya pengambilan dana pribadi oleh Abdul Muis dan Rasnal sebesar Rp11.100.000.

Baca juga: Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan

Tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana karena melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela dan dilarang melakukan pungutan wajib yang membebani orang tua siswa.

Mahkamah Agung menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, yang sebelumnya dianggap tidak tepat.

Putusan lengkap kasus ini tercantum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023, tepatnya pada halaman 26 dari total 29 halaman dokumen resmi.

Di awal November 2025, sosok Rasnal dan Abdul Muis viral, karena meminta keadilan terhadap kasus yang tak pernah mereka lakukan. 

Keduanya sempat dipenjara buntut menarik iuran sukarela senilai Rp20 ribu kepada wali murid SMAN 1 Luwu Utara.

Selain dipenjara, Rasnal dan Abdul Muis juga terpaksa melepas profesi sebagai guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Utara. 

Kondisi ini terjadi setelah Faisal Tanjung yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Status PNS Dipulihkan

Kasus ini pun viral dan menyita atensi banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.

“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.

Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Selain Kemendagri, Presiden Prabowo juga turun tangan dengan memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus dua guru tersebut.

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.