TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis belum memastikan angka pasti kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bengkalis tahun 2026.
Pasalnya sampai saat ini regulasi dan formulasi penghitungan UMK belum di terima dari pemerintah pusat.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Bengkalis Nurzaman, Selasa (16/12) siang.
Menurut dia, pihaknya baru dua hari lalu mempertanyakan dengan provinsi terkait regulasi penyusunan UMK ini.
"Jawaban provinsi juga sama, sampai hari ini juga belum turun regulasi UMK tersebut. Mereka juga belum dapat gambaran masih menunggu juga," terangnya.
Nurzaman menegaskan, dengan belum adanya teknis formulasi ini, pihaknya belum dapat gambaran besaran kenaikan UMK.
Belum bisa menentukan hitungan angka UMK yang akan di rundingkan dengan dewan pengupahan.
Baca juga: Tilap Uang Toko Rp 53 Juta Untuk Judi Online, Karyawan Ponsel di Pelalawan Dipolisikan
Baca juga: BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli Pasca Sapi Warga Dimangsa Harimau di Siak
"Payung hukumnya belum ada, jadi belum bisa kita tentukan angka UMK ini. Kalau sudah dapat regulasi dan formulasi bisa kita tentukan hitungannya," jelasnya.
Selain itu, pihak asosiasi pengusaha dan juga serikat pekerja sudah mempertanyakan juga.
Namun pihaknya sampaikan agar menunggu juga formulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Secara waktu sebenarnya penetapan UMK sudah jauh terlambat melesetnya.
Namun karena penghitungan harus ada regulasi yang jelas, sehingga pihaknya memang harus menunggu regulasi tersebut keluar.
Berkaca dari tahun kemarin, penetapan UMK baru dilakukan jelang pertengahan Desember 2024 kemarin. Saat itu UMK Bengkalis naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya.
Tahun lalu UMK 2024 sebesar Rp 3.693.540,24 untuk tahun 2025 naik menjadi Rp 3.933.620, sementara upah minimum sektor tambang tahun 2025 menjadi Rp 3.953.288, kemudian upah minimum sektor perkebunan di tahun 2025 menjadi Rp 3.945.421.