TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Padang - Seorang oknum guru SMA berinisial S (58) digerebek berduaan dengan seorang pemuda di toilet masjid di Padang. Pemuda tersebut rupanya mantan siswanya, LVSZ (18).
Aksi penggerebekan tersebut terekam dalam video yang kini viral di sosial media. Publik menyoroti dugaan hubungan sesama jenis keduanya di dalam toilet.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Warga, polisi dan pengurus masjid beramai-ramai menggerebek keduanya.
"Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar," jelas Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, dikutip dari TribunPadang, Selasa (16/12/2025).
Setelah tertangkap basah, keduanya tampak salah tingkah dan sama-sama membetulkan celananya. Sang pemuda bahkan bertelanjang dada.
Pelaku diamankan warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Menyikapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan terpukul.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan," tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik. Bahkan per hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.
"Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ASN pendidikan, terutama guru, harus menjadi teladan dan bertanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.