TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025), telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pernyataan Menaker tersebut disampaikan pada Selasa malam.
“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Di Usia 87 Tahun, Pelukis Tiongkok Fan Zeng Umumkan Putra Tunggal, Putus Hubungan dengan Anak Lain
Presiden Prabowo disebut telah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama aspirasi dari kalangan serikat pekerja dan buruh.
Hal ini menjadi dasar dalam penetapan formula baru kenaikan upah minimum.
Formula atau rumus yang ditetapkan pemerintah adalah: “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.”
Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Proses penghitungan kenaikan upah minimum nantinya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.
PP Pengupahan juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut penandatanganan PP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mengamanatkan pelibatan Dewan Pengupahan Daerah serta perluasan variabel dalam formula penentuan upah minimum.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP setiap 21 November.
Namun hingga mendekati akhir tahun 2025, pengumuman tersebut belum juga disampaikan secara resmi.
Sebelumnya, Yassierli telah mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan disamaratakan dalam satu angka nasional.
Dengan kata lain, setiap daerah berpotensi mengalami besaran kenaikan yang berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP tahun 2025 lalu, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi.
***
(TribunTrends.com/MNL)