Pelaku mengakui telah membanting korban dua kali hingga kepala bayi mengalami pendarahan serius dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Dari hasil yang didapat, IS diketahui membanting anak korban sebanyak dua kali. Pertama di matras secara tengkurap atau menghadap bawah, yang kedua di kasur secara terlentang atau menghadap atas," ungkap Bambang.
Polisi mengamankan IS, melakukan olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV dan saksi.
Jenazah korban diautopsi, sementara pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.