BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan membongkar aktivitas tambang timah ilegal yang diduga merusak kawasan hutan produksi di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Satu unit tambang yang telah beroperasi lebih dari satu bulan itu dihentikan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.
Penindakan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore di kawasan hutan produksi Kolong Lidang, Desa Kaposang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit tambang timah ilegal lengkap dengan peralatan serta pemilik dan pekerja yang sedang beraktivitas.
Di halaman belakang Satreskrim Polres Bangka Selatan penyidik tampak memeriksa satu per satu barang bukti yang diamankan dari lokasi penambangan ilegal. Sejumlah peralatan tambang, termasuk mesin dan perlengkapan pendukung lainnya, disusun rapi dan diberi garis polisi.
Penyidik mencocokkan barang bukti tersebut dengan keterangan tersangka dan saksi, sembari mendokumentasikan setiap item sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi alat serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan produksi.
Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengatakan pihaknya berhasil membongkar operasi tambang ilegal di kawasan hutan produksi Kolong Lidang, Desa Keposang pada Kamis (11/12/2025) sore. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan satu unit tambang beserta pemilik dan pekerja yang tengah beroperasi. Bahkan pemilik tambang timah ilegal bernama Raya (34) warga Dusun Air Bulang, Desa Kaposang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan kegiatan penindakan penertiban penambangan ilegal di Desa Kaposang,” kata Ipda Peres kepada Bangkapos.com, Rabu (17/12/2025).
Peres Prasetya mengungkapkan penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat ihwal adanya aktivitas pertambangan timah ilegal pada Kamis (11/12). Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus bersama anggota Satgas Gakkum langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin. Sekitar pukul 16.00 Wib, tim tiba di Kolong Lidang dan mendapati satu unit tambang timah ilegal sedang beroperasi.
Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pemilik tambang beserta dua orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Dua orang pekerja tambang turut diperiksa dan dijadikan sebagai saksi. Masing-masing bernama Musa (29) dan seorang anak di bawah umur inisial Ro (17) warga Dusun Air Bulang, Desa Kaposang. Salah satu pekerja diketahui masih di bawah umur, yang menjadi perhatian khusus dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik.
“Saat kami melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi, tempat yang ditambang tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi,” jelas Peres.
Baca juga: Asmara ABG di Bangka Selatan Berujung Hukum, Janji Nikah Dibongkar Polisi
Dari hasil pemeriksaan dari pemilik tambang diketahui aktivitas pertambangan ilegal telah dilakukan selama kurang lebih enam pekan terakhir. Tersangka juga mengakui tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin lain yang sah untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat tambang yang terdiri dari dua unit mesin dan peralatan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
“Dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Selatan dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan, serta merugikan negara. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, koordinasi dengan kejaksaan, hingga berkoordinasi dengan ahli minerba guna memperkuat proses penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
“Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara berkelanjutan,” ucap Peres Prasetya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)