SURYA.co.id - Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyebutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
menguraikan bahwa Agustina, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk proyek pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Menanggapi keterangan yang muncul di ruang sidang, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," kata Agustina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi secara berimbang dan proporsional agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan yang tengah dipersoalkan.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya memaparkan bahwa dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga: Siasat Sri Wahyuningsih, Eks Anak Buah Nadiem Makarim Bagi-bagi Uang Korupsi Chromebook
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono menjelaskan, perkara ini berfokus pada pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta CDM yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, hingga kini berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan masih berstatus buron.
Agustina Wilujeng Pramestuti resmi dilantik sebagai Wali Kota Semarang periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Bersama wakilnya, Iswar Aminuddin, Agustina memenangi Pilkada DKI 2024 dengan memperoleh 486.423 suara.
Agustina lahir dan besar di Semarang.
Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Srondol Wetan dan lulus pada tahun 1984.
Pendidikan lanjutannya ditempuh di SMP Negeri 12 Semarang dan diselesaikan pada tahun 1987.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA Sint Louis dan lulus pada tahun 1990.
Setelah itu, Agustina meraih gelar Sarjana Sastra Inggris dari Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 1997.
Perjalanan politik Agustina dimulai sejak muda.
Ia aktif dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak tahun 1989 sebagai anggota Ranting Srondol Wetan.
Karier politiknya semakin berkembang ketika ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Semarang untuk periode 1999-2004.
Dalam struktur kepartaian, Agustina pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Semarang (2001-2006) dan Bendahara DPD PDI-P Jawa Tengah (2019-2024).
Karier politiknya di tingkat nasional pun cemerlang. Ia menjadi anggota DPR RI untuk dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.
Selama di parlemen, Agustina menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata.
Sebagai Wali Kota Semarang, Agustina dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk peningkatan infrastruktur kota dan penanganan banjir yang menjadi permasalahan utama di wilayah ini.
Dengan pengalaman panjang di bidang politik dan organisasi, ia diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Semarang selama lima tahun ke depan.