TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Buser dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Payakumbuh, mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (17/12/2025).
Terduga pelaku berhasil menggasak kendaraan roda dua, sehingga membuat resah warga Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio S Siregar menyebut dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.
"Tersangka pertama FA (41) warga Pasaman Timur kita ringkus saat terjebak macet di daerah Sitinjau Lauik pada hari Senin (08/12/2025) lalu," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Baru Saja Bebas dari Penjara, Wanita Muda di Padang Kembali Ditangkap karena Kasus Pencurian
Sedangkan untuk terduga pelaku kedua, berinisial WD (43) warga Parambahan, diamankan di kediamannya pada Selasa (09/12/2025).
"Tersangka kedua kita mengamankan sehari setelah kita mendapatkan tersangka FA," ujarnya.
Kata Iptu Andrio, penangkapan kedua orang terduga tersangka tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada 05 November 2025 lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang kemudian tertangkap di sekitaran Jalan Sitinjau Lauik," bebernya
Baca juga: Ibu 42 Tahun di Payakumbuh Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Hijau
Kemudian, melalui keterangan FA, mengatakan jika ia melancarkan aksi bersama satu orang rekan lainya yang berinisial WD.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, kedua terduga pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi lainya di Kelurahan Parik Muko Aia.
"Di sana, mereka juga menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Sementara di Kelurahan Sungai Durian, keduanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam," terang Kasat Reskrim.
"Dua unit barang bukti tersebut sudah mereka jual di daerah Pasaman dengan total uang yang didapat sekitar Rp7.500.000," sambungnya.
Baca juga: Pura-Pura Pinjam Motor Beli Pertalite, Pelaku Curanmor RX King Kupitan Diringkus di Padang
Saat sekarang, kedua terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan.
Sementara untuk informasi yang didapat, kedua terduga pelaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 kali, di wilayah hukum Polres 50 Kota 2 kali, dan wilkum Polresta Bukittinggi satu kali.
"Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan," tambahnya. (Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal)