Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, Sudah Layani 361 Pasien
December 17, 2025 11:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen Jakarta Timur akhirnya terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan aborsi ilegal di kawasan Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menelusuri aktivitas mencurigakan yang telah berjalan sejak 2022 hingga 2025.

Total terdapat 361 pasien yang tercatat menggunakan jasa aborsi ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan jaringan ini memasarkan jasanya melalui situs web.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Calon pasien diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp setelah mengakses situs tersebut.

“Setelah terhubung melalui website kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp admin dan disampaikan syarat-syaratnya,” ujar Edy Rabu (17/12/2025).

Dari komunikasi tersebut pasien diarahkan datang ke apartemen yang dijadikan lokasi praktik.

Lima Tersangka Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap lima orang tersangka.

Masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari dokter abal-abal hingga pengelola situs web.

Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai dokter abal-abal dan dibantu RH sebagai asisten.

Tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien sebelum dan setelah tindakan aborsi.

“Saudari M berperan menjemput dan mengantar pasien dan memperoleh imbalan sekitar Rp1 juta,” kata Edy.

Dua tersangka lainnya berinisial LN dan LH menyewa unit apartemen sekaligus mengelola situs web yang digunakan sebagai sarana promosi.

Biaya aborsi ilegal dipatok antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien.

Modus Berkedok Klinik Resmi

Polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang merupakan pasien saat penggerebekan.

“Seluruh tersangka termasuk pasien saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Modus para pelaku yakni membuat situs web seolah-olah klinik tersebut memiliki izin resmi.

Situs tersebut juga mengklaim ditangani dokter spesialis kandungan untuk menarik kepercayaan masyarakat.

“Rata-rata pasien adalah mereka yang tidak menginginkan kehamilan atau hamil di luar nikah,” ungkap Edy.

Ia menegaskan aborsi ilegal bukan solusi dan justru mengancam kesehatan serta masa depan bangsa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya peralatan aborsi serta sisa darah di lokasi praktik.

Para tersangka dijerat Undang Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi menyatakan masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.