SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan operasional aplikasi Mata Elang yang meresahkan warga.
Aplikasi mata elang atau biasa dikenal debt collector yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum, viral di media sosial.
Aplikasi bernama 'Go Matel-Data R4 Telat Bayar' itu ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka, Sabu-sabu 37,854 Gram Diamankan
Keberadaan aplikasi itu terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial dan marak masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.
Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahan finance.
Ditambah lagi, kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan Kombes Pol Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official.
Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan instagram pada hari, Senin (15/12/2025).
"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya dalam instagram.
Mengetahui viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan benar berpusat di Kabupaten Gresik.
Petugas langsung bergerak cepat, mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.
Kedua pria yang diamankan adalah F selaku komisaris dan D selaku direktur utama.
Diduga kuat mereka mendapatkan data nasabah dari perusahaan pembiayaan (leasing).
"Benar, kami sudah mengamankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah
sebuah aplikasi yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).
Arya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya praktek dept collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.
"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya.
Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4.
"Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi. Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," tutupnya. (wil)