Impor Ilegal Thrifting Rp669 Miliar Terbongkar, Bareskrim Tetapkan Dua Pemilik Gudang Jadi Tersangka
December 18, 2025 12:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting terbongkar di Bali.

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dua pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Pengungkapan ini diumumkan kepada publik pada Rabu (17/12/2025).

Aktivitas impor ilegal tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan resmi.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Ia mengatakan kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga mengimpor pakaian bekas sejak 2021 hingga 2025.

Barang berasal dari Korea Selatan. Pengiriman dilakukan melalui Malaysia.

Tujuan akhir pengiriman adalah Tabanan Bali.

“Nilai transaksi impor ilegal mencapai sekitar Rp669 miliar dengan aliran dana ke luar negeri sekitar Rp367 miliar,” kata Ade Safri Rabu (17/12/2025),.

Angka tersebut menunjukkan skala bisnis thrifting ilegal yang cukup besar.

Aset Disita dan Tersangka Ditahan

Dalam proses penyidikan polisi menyita sejumlah aset. Aset yang diamankan berupa kendaraan dan dana di rekening bank.

Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar. Kedua tersangka telah ditahan sejak 13 Desember 2025.

Mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 15 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

ZT dan SB dijerat dengan Undang Undang Perdagangan serta Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim menyebut pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak.

Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Perdagangan PPATK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat kepolisian daerah.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat,” kata Ade Safri Rabu (17/12/2025),.

Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.