SURYA.CO.ID - Terungkap sejumlah kejanggalan tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21).
Jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan dalam kondisi telentang di dasar sungai yang kering dengan posisi lutut kaki tertekuk dan pakaian masih lengkap di pinggiran sungai Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025)
Jaket hoodie, celana panjang, serta helm berwarna pink juga masih menempel di kepalanya.
Belakangan terungkap Faradila adalah korban pembunuhan diduga dilakukan oknum polisi berinisial Bripka AS, kakak iparnya.
Bripka AS yang merupakan anggota Mapolsek Krucil Polres Probolinggo sudah diamankan di Polda Jatim sejak Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Gelagat Bripka SA Usai Membunuh Adik Iparnya, Mahasiswi UMM Faradila, Sempat Masuk Kamar Mayat
Berikut kejanggalan kasus ini:
Samsul (40) sopir pribadi keluarga korban mengungkapkan, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Watukosek, mengungkap dibagian leher korban ada bekas cekika.
Selain itu, bagian dahi juga ada bekas pukulan. Lalu di bagian nadi ada bekas tekanan dan di paha ada bekas cubitan.
"Saya biasanya yang jemput dia (Korban) kalau mau pulang ke Probolinggo dan yang ngantarkan juga kalau mau balik. Jadi sama abah (Ayah korban) yang disuruh ke rumah sakit itu saya," kata Samsul, Rabu (17/12/2025).
2. Pakai helm baru, rambut berlumuran darah
Dari keterangan pihak kepolisian, lanjut Samsul, ada kejanggalan saat korban ditemukan.
Hal itu diketahui saat helm korban dibuka dan ternyata rambut hingga pipinya berlumuran lumpur, sedangkan helm yang dikenakan seperti baru beli.
"Kalau helm nya sendiri masih ada di kos nya sama sepeda motornya. Mungkin, dipakaikan biar dikira jadi korban begal, terlebih lagi HP dan tas nya juga hilang," ungkap Samsul.
Fakta ini juga diungkap Ramlan, ayah korban.
“Helm itu bukan punya anak saya. Helm tersebut diduga dibelikan baru di lokasi kejadian,” ungkap Ramlan.
3. Mobil pelaku mondar-mandir
Ramlan menyebut, berdasarkan rekaman CCTV di tempat kos korban, FAN dijemput oleh ojek online pada Selasa malam sekitar pukul 08.14 WIB.
Sementara itu, dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat sebuah mobil Strada Triton double cabin milik terduga pelaku mondar-mandir di lokasi.
Ramlan mengenali mobil itu karena dia yang membelikan.
"Bahkan mobil double cabin itu saya sendiri yang membelikannya,” kata Ramlan.
4. Pelaku pura-pura perhatian
Sebelum ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, Bripka AS ternyata sempat ke Rumah Sakit Bhayangkarra, Watukosek, Pasuruan tempat jasad Faradila diotopsi.
Bripka AS mendatangi rumah sakit itu setelah diminta orangtua korban yang juga mertuanya, H Ramlan.
Saat itu Bripka AS datang bersama dua sopir pribadi keluarga korban, yakni Samsul (40) dan Abdul (48). Namun, ketiganya pergi menggunakan kendaraan masing-masing.
Setiba di RS Bhayangkara, sambil lalu menunggu hasil otopsi, Samsul sempat pergi ke warung sekitar untuk makan.
Tak berselang lama, datang Bripka AS bersama beberapa orang dari Polda Jatim.
"Ke saya bilangnya pergi sebentar karena masih ada urusan di Polda. Setelah makan, baru lah saya dapat kabar kalau dia (Bripka AS) ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim," kata Samsul, Rabu (17/12/2025).
Penangkapan itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan tubuh korban di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Di rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi korban ditemukan itu menampilkan ada mobil tryton double kabin warna merah dop yang mondar mandir. Mobil itu memang milik yang bersangkutan karena dibelikan oleh abah (Ayah korban)," terang Samsul.
Samsul mengaku sempat bertanya kepada petugas kamar jenazah tentang gerak-gerik Bripka SA sebelum ditangkap.
Ternyata Bripka SA sempat masuk ke kamar jenazah namun tidak melihat tubuh korban.
"Cuma masuk ke kamar jenazah saja, tapi tidak sampai lihat atau buka kantong jenazah korban," pungkasnya.
Ramlan menduga sang menantu nekat menghabisi anak bungsunya karena ingin menguasai hartanya.
“FAN ini anak ketiga saya, saat ini masih semester 3 Prodi Hukum UMM. Dugaan kami, motifnya untuk menguasai harta,” tegas Ramlan.
Dikatakan Ramlan, Faradila itu yang memegang keungan keluarganya.
Ramlan menyebut hubungan antara putrinya dengan terduga pelaku (AS) yang merupakan oknum polisi memang sudah lama tidak harmonis.
“AS dan anak saya ini memang bermusuhan sejak lama. Bukan hanya dengan FAN, tapi juga dengan kakak sulungnya. FAN sering melawan AS,” ujar Ramlan, Rabu (17/12/2025).
Ramlan menyebut, terduga pelaku merupakan kakak ipar korban berinisial Bripka AS, seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Krucil, Unit Propam.
Kasus dugaan pembunuhan tersebut kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur karena terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Terpisah, Polda Jawa Timur (Jatim) siap melakukan mekanisme penegakan kode etik terhadap Bripka AS.
AS langsung diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Terduga pelaku berinisial AS yang sudah diamankan merupakan kerabat korban dan berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (17/12/2025).
Tim penyidik memeriksa terduga pelaku untuk mengungkap peran, motif, dan penyebab kematian korban. Polisi juga masih memburu adanya dugaan pelaku lain yang terlibat.
Proses penetapan tersangka akan dilakukan kepolisian apabila seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan barang bukti yang disita telah dianggap cukup.
“Masih diamankan. Jadi 1x24 jam tentunya yang bersangkutan akan ditetapkan, ditahan sebagai tersangka tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.
Apabila terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memproses hukum sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukan tersangka terlebih dulu.
Kemudian, mekanisme penegakan kode etik Polri akan dijalankan mengingat status dari terduga pelaku saat ini merupakan anggota dari Polres Probolinggo Kabupaten.
“Jadi kalau terkait dengan proses etik tentu kita mengutamakan terlebih dahulu dari proses pidananya. Jadi pidana harus kita tuntaskan, kita selesaikan karena menyangkut juga personel Polres Kabupaten Probolinggo,” terang Jules.
Polda Jatim berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan transparan. “Tentu kami harus menindaklanjutinya secara transparan dan mengungkapnya secara tuntas dan secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membenarkan mahasiswanya yang bernama Faradila Amalia Najwa (FAN) yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMM semester 3.
Dalam informasi yang diterima Surya dari UMM, pihak kampus menyampaikan kalau belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
UMM menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung,"
"Sehingga, UMM tidak dalam posisi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi kasus tersebut," tulis UMM melalui keterangan pers pada Rabu (17/12/2025).
UMM juga mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menunggu hasil resmi dari Kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan informasi secara rinci dan akurat.
Mereka menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap semua pihak. (kompas.com/luhur pambudi)