SRIPOKU.COM - Potensi Atalia Prartya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana senilai Rp 222 miliar, gugat cerai Ridwan Kamil bukan jadi penghambat penyidikan.
KPK membuka peluang untuk memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Langkah ini diambil guna mengonfirmasi temuan baru penyidik serta melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya dalam pusaran dana non-budgeter bank pelat merah tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Atalia Praratya Cabut Gugatan Perceraian
KPK: Pemanggilan Saksi Sesuai Kebutuhan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap memiliki keterangan penting bagi penyidik dapat dipanggil, termasuk Atalia Praratya.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, jika penyidik merasa perlu mengonfirmasi bukti atau keterangan saksi lain terkait aliran dana, maka surat pemanggilan resmi akan segera dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Gugatan Cerai Tidak Menghalangi Penelusuran Aset
KPK juga memberikan pernyataan tegas terkait isu perceraian Atalia dan Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah memastikan gugatan cerai maupun proses pemisahan harta tidak akan menghambat jalannya proses hukum.
Berikut adalah poin utama sikap KPK terhadap aset pasangan tersebut:
Jejak Dana Non-Budgeter Rp222 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran belanja iklan Bank BUMD Jabar sebesar 50 persen.
Dana hasil potongan tersebut diduga dikelola oleh bagian Corporate Secretary sebagai dana non-budgeter.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan langkah-langkah signifikan: