Potensi Atalia Dipanggil KPK Terkait Aliran Dana Rp 222 M, Gugat Cerai Ridwan Kamil Bukan Penghalang
December 18, 2025 01:06 PM

 

SRIPOKU.COM - Potensi Atalia Prartya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana senilai Rp 222 miliar, gugat cerai Ridwan Kamil bukan jadi penghambat penyidikan.

KPK membuka peluang untuk memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Langkah ini diambil guna mengonfirmasi temuan baru penyidik serta melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya dalam pusaran dana non-budgeter bank pelat merah tersebut.

SIKAP RIDWAN KAMIL - Kolase. Ridwan Kamil Masih Berharap Atalia Praratya Cabut Gugatan Perceraian
SIKAP RIDWAN KAMIL - Kolase. Ridwan Kamil Masih Berharap Atalia Praratya Cabut Gugatan Perceraian (Instagram)

Baca juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Atalia Praratya Cabut Gugatan Perceraian

KPK: Pemanggilan Saksi Sesuai Kebutuhan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap memiliki keterangan penting bagi penyidik dapat dipanggil, termasuk Atalia Praratya.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Budi, jika penyidik merasa perlu mengonfirmasi bukti atau keterangan saksi lain terkait aliran dana, maka surat pemanggilan resmi akan segera dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Gugatan Cerai Tidak Menghalangi Penelusuran Aset

KPK juga memberikan pernyataan tegas terkait isu perceraian Atalia dan Ridwan Kamil.

Lembaga antirasuah memastikan gugatan cerai maupun proses pemisahan harta tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

Berikut adalah poin utama sikap KPK terhadap aset pasangan tersebut:

  • Prinsip Follow the Money: KPK tetap melacak aliran dana korupsi ke mana pun bermuara.
  • Asset Recovery: Pemisahan harta pasca-cerai tidak menghalangi penyitaan jika aset terbukti berasal dari dana korupsi.
  • Pemisahan Ranah Hukum: Masalah rumah tangga adalah ranah privat yang tidak mengganggu penyidikan tindak pidana korupsi.
  • "Ini dua hal yang berbeda. Status perceraian tidak mengganggu proses penyidikan perkara korupsi pengadaan iklan," tegas Budi.

Jejak Dana Non-Budgeter Rp222 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran belanja iklan Bank BUMD Jabar sebesar 50 persen.

Dana hasil potongan tersebut diduga dikelola oleh bagian Corporate Secretary sebagai dana non-budgeter.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan langkah-langkah signifikan:

  • Penyitaan Aset: Menyita satu unit motor Royal Enfield (atas nama orang lain) dan mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Ridwan Kamil.
  • Pemeriksaan Saksi: Ridwan Kamil telah diperiksa pada 2 Desember 2025 terkait harta yang tak tercantum di LHKPN.
  • Tersangka: Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak internal bank dan swasta.
    Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp222 miliar.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.