Bupati Minta Permakluman ke Menteri LH, Jelang Penutupan TPA Suwung, Badung Maksimalkan TPS3R
December 18, 2025 11:03 PM

 

TRIBUN-BALI.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan resmi ditutup per 23 Desember 2025.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat ditemui Tribun Bali, Kamis (18/12) mengakui Kabupaten Badung belum sepenuhnya siap.

Kondisi tersebut, kata dia, telah dipahami oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. “Karena itu, kami bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar penutupan yang direncanakan 23 Desember 2025 dapat dipertimbangkan kembali,” ucapnya.

Meski demikian, Pemkab Badung tidak ingin bergantung sepenuhnya pada TPA Suwung. Pihaknya menegaskan keseriusan penanganan persoalan sampah. Berbagai upaya telah dilakukan, dalam menindaklanjuti peraturan Gubernur Bali dengan pengolahan sampah berbasis sumber.

Adi Arnawa mengakui jika regulasi yang Gubernur Bali tersebut bertujuan mengurangi mobilitas sampah di jalan raya. Pemerintah kabupaten/kota pun telah mencoba mengimplementasikannya melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca juga: PANSUS TRAP Usir Perwakilan BPN Badung! RDP Usut Pembuatan Sertifikat Tanah di Kedonganan Memanas!

Baca juga: BIANG Kerok Banjir, Drainase Jalan & Saluran Irigasi Harus Pisah, Akademisi Soroti Proyek Drainase!

“Dengan aturan itu diharapkan tidak ada mobilitas sampah di jalan. Bahkan kami di pemerintah kabupaten/kota sudah mencoba mengimplementasikan regulasi tersebut dengan membangun TPS3R,” ujar Adi Arnawa.

Namun demikian, Adi Arnawa mengakui tidak semua TPS3R yang dibangun berjalan optimal. Hal itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Pemerintah tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan masyarakat, terutama dalam kesadaran memilah dan mengolah sampah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, TPS3R merupakan sistem penanganan sampah berbasis wilayah yang nantinya akan berdampak pada pengelolaan berbasis sumber. Sebagai contoh, jika TPS berada di Desa Kutuh, maka sampah yang dihasilkan harus diolah di wilayah tersebut dan tidak dibawa ke tempat lain.

“Ini hasil rapat saya dengan Bapak Gubernur. Kita mencari simulasi agar tidak terus-terusan membawa sampah ke TPA Suwung. Memindahkan sampah ke Suwung terus-menerus adalah langkah yang keliru jika dibiarkan,” katanya.

Adi Arnawa telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung untuk berkoordinasi dengan para kepala desa guna kembali mengoptimalkan TPS3R di desa-desa.

“Pengolahan sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ada juga sektor swasta yang memungut sampah rumah tangga dan membawanya ke TPA. Ke depan, kami dorong agar sampah itu diarahkan ke TPS3R,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan teknologi canggih, tetapi juga memerlukan sumber daya manusia yang memadai serta dukungan penuh dari masyarakat.

Ia juga menyinggung keberadaan TPST Tuban yang dibangun untuk mengolah sampah di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Saat ditanya apakah Badung masih dapat membuang sampah ke TPA Suwung setelah 23 Desember 2025? Adi Arnawa belum bisa memastikan. Namun setidaknya, sampah yang dibuang harus sudah diolah minimal 50 persen dari jumlah sebelumnya. 

Sementara itu, hitung mundur penutupan TPA membuat warga di Kota Denpasar resah. Keresahan memuncak setelah sejumlah petugas swakelola sampah mengumumkan bahwa hari ini, (Jumat, 19/12) adalah hari terakhir pengangkutan sampah dari rumah warga dan pemukiman padat.

Seorang penghuni kos di Jalan Pulau Misol Denpasar, Sri Rahayu saat ditemui Tribun Bali, Kamis (18/12) mengaku bingung jika sampah tidak akan lagi diangkut. “Kami hanya tinggal di sepetak kamar kos. Tidak punya lahan sendiri untuk mengelola sampah. Setelah tanggal 19, kami disuruh atur sendiri,” keluhnya. (gus/ian)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.