TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polresta Manado mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Insiden yang dipicu masalah sepele saat pesta pernikahan tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial SB meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Kamis (19/12/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka BB alias E, yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras, menawarkan makanan dan minuman kepada korban dan rekan-rekannya di sebuah acara pesta pernikahan.
Tersangka merasa sakit hati karena salah satu teman korban mengambil makanan yang dibawa tersangka tanpa permisi.
"Tersangka kemudian mengajak dua rekannya, GB dan GE, untuk mendatangi kepada kelompok korban," ujar Irham didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto.
Ketegangan memuncak saat BB bersama kedua temannya mendatangi korban yang sedang duduk.
Merasa terancam, korban SB sempat mencabut pisau dan menikam tersangka BB terlebih dahulu. Perkelahian pun pecah.
Saat korban terjatuh setelah terlibat perkelahian dengan tersangka GB (saudara BB), tersangka BB yang sudah terluka mencabut kembali pisau tersebut dan menikam korban sebanyak lima kali.
"Luka fatal di dada sebelah kiri menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Kapolresta.
Setelah kejadian, tersangka GE sempat menendang kepala korban sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri bersama GB.
Sementara itu, tersangka BB mencari pertolongan medis ke RS Siti Mariam, namun karena tutup, ia beralih ke RS Prof Kandou Malalayang.
Di sanalah polisi berhasil meringkus BB pada pukul 04.30 WITA.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku.
BB kini dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang menyebabkan mati), subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan berat) dan Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, yakni GB dan GE, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>