Kakak Atalia Praratya Meninggal di Tengah Kabar Perceraian Bu Cinta dengan Ridwan Kamil
December 18, 2025 01:07 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar duka menyelimuti Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kakak Atalia Praratya, Adhya Pradjana meninggal di usia 55 tahun.

Meninggalnya sang kakak di tengah kabar perceraian Atalia dengan Ridwan Kamil.

Atalia juga sempat mengungkapkan penyebab kematian sang kakak.

Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Kabar Pisah Rumah sebelum Digugat Cerai Atalia Praratya

Adhya Pradjana wafat tepat di hari yang sama dengan digelarnya sidang cerai perdana Atalia dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Atalia nampak tegar ketika datang melayat di kediaman kakaknya.

Ibu dua anak itu tampil dalam balutan baju hitam berpadu jilbab krem.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini berterima kasih atas ucapan duka yang mengalir untuk kakaknya.

"Hatur nuhun, terima kasih banyak. Mohon doanya kang," ucap Atalia, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (18/12/2025).

Kendati tegar, bekas air mata masih terlihat jelas di pelupuk matanya.

Ia mengurai penyebab wafatnya sang kakak.

"Serangan jantung, Kang. Mohon doanya," jawabnya singkat sembari masuk ke mobil.

Sementara itu, Ridwan Kamil juga kedapatan melayat kakak iparnya itu.

Ia datang mengenakan baju serba hitam lengkap dengan peci.

Ridwan Kamil tampak menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Dirinya juga menutupi wajahnya mengenakan masker dan langsung masuk ke rumah duka.

Atalia Praratya Umumkan Meninggalnya sang Kakak

Sebelumnya, lewat unggahan di Instagram pribadinya @ataliapr, Rabu (17/12/2025), ia mengumumkan kabar duka wafatnya sang kakak.

Dalam unggahan tersebut, Atalia memposting poster bernuansa putih abu-abu, lengkap dengan foto almarhum yang tampak tersenyum.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang kakak tercinta dari Atalia Praratya, almarhum Adhya Pradjana bin Syarif Puradimadja," tulis Atalia .

Tak hanya menyampaikan kabar kepergian, wanita kelahiran Bandung, 20 November 1973 ini juga memohon doa dari masyarakat agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Atalia berharap seluruh amal ibadah kakaknya diterima dan segala dosa diampuni.

"Kami sekeluarga mohon doa agar almarhum diterima seluruh ibadahnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT," tulisnya.

Atalia Praratya menutup pesannya dengan permohonan doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menghadapi masa berduka ini.

Ia juga memohon maaf apabila semasa hidup almarhum memiliki kekhilafan.

"Mohon dimaafkan apabila almarhum memiliki kesalahan dan kekhilafan. Mohon doa agar kami yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan," tulis Atalia.

Dalam keterangan yang sama, disampaikan bahwa rumah duka serta pemakaman almarhum berada di wilayah Bekasi.

Agenda Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap RK 

Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah digelar, di Pengadilan Agama Bandung, pada Rabu (17/12/2025). 

Perkara gugatan perceraian ini telah teregister dengan nomor perkara  6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan mengatakan tahapan perkara dimulai dari pengecekan identitas, semisal penggugat, tergugat, kuasanya, dan lain-lain.

"Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G,” kata dia, ditemui di Pengadilan Agama Bandung pada Selasa (16/12/2025).

Agenda persidangan pertama ini akan berfokus pada pemeriksaan awal perkara sekaligus membuka tahapan mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mediasi perceraian adalah proses perundingan antara suami dan istri yang sedang berperkara di pengadilan, dengan bantuan seorang mediator (biasanya hakim atau pihak bersertifikat), untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke putusan.

Setelah itu ada tahapan-tahapan lainnya hingga pada pembacaan putusan.

“Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan," ujarnya.

Namun, dalam sidang itu, Atalia dan Ridwan Kamil sama-sama absen.

Diwakili kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia yang sebelumnya dipastikan akan hadir ternyata justru absen.

Debi menjelaskan alasan kliennya absen dari sidang cerai yang didaftarkan secara e-court sejak Senin (15/12/2025) lalu.

"Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir," ujar Debi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (17/12/2025).

"Sehingga mewakili kepada kami kuasa hukumnya," bebernya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.