BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali melakukan giat penyisiran dengan target warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Giat ini dilakukan setelah sebelumnya petugas melayangkan surat imbauan kepada pemilik warung agar menghentikan aktivitas dan membongkar warungnya secara mandiri pada Sabtu (13/12/2025) lalu.
Kali ini, petugas memberikan surat peringatan/teguran pertama kepada pemilik warung yang masih beroperasi setelah diberikan imbaun hingga Selasa (16/12/2025) malam.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP, Denny Mahendrata mengatakan, teguran pertama ini disampaikan agar mereka menghentikan sendiri aktivitasnya.
Baca juga: Motif Siswi SD Habisi Nyawa Ibu Kandung Terkuak Lewat Curhatan, Sifat Serupa Pembunuh Ayah di Jaksel
Hasil pendataan petugas, terdapat 25 warung yang diberikan surat teguran. Meski sebagian sudah tutup, seluruh pemilik warung tetap menerima surat teguran pertama tersebut.
Ia menyebut, target penertiban ini adalah penghentian seluruh aktivitas warung remang-remang yang ditandai dengan pengosongan peralatan seperti perangkat karaoke, pemutar musik, televisi, sofa karaoke, hingga meja biliard.
Lanjut Denny, Satpol PP Banjarbaru memberikan waktu selamam satu minggu sejak surat teguran pertama diterbitkan untuk pengosongan seluruh peralatan di warung.
“Dalam 7x24 jam atau tujuh hari ke depan harus sudah benar-benar kosong,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)