Terdakwa Perkara Korupsi Bonus Atlet NPC HSU Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara
December 18, 2025 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara korupsi bonus atlet NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dituntut satu tahun setengah pidana penjara.

Tuntutan itu disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2025).

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan,"

Selain itu, para terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai masing-masing Rp 75 Juta, subsider 9 bulan.

Terdakwa I yakni Saderi, merupakan Plt Ketua NPC HSU dan Terdakwa II Febriyanti Rielena Sekretaris NPC HSU.

Kedua terdakwa diketahui terbukti melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU.

Pemotongan mereka lakukan anggaran kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov), di Hulu Sungai Selatan tahun 2022.

Baca juga: Salah Tangkap Pelaku Rudapaksa, Kanit Pidum Polres Ditahan 14 Hari, Ini Nasib Tiga Anak Buahnya

Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa, mencapai Rp 335.474.574.

Dana senilai ratusan juta tersebut dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk kedua terdakwa.

Dengan rincian, Terdakwa II Saderi (Plt Ketua NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 75.000.000.

Terdakwa II Febrianty (Sekertaris NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 75.000.000.

M Rizal (Bendahara NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 15.000.000.

Akhmad Riadi (Wakil Bendahara NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 40.000.000.

Alfi Rosadi (Staf Lapangan NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 40.000.000.

Mahliana (Staf NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 15.000.000.

Yunita (Staf NPC) menerima pembagian sejumlah Rp 10.000.000.

Nor Shaleha (Staf NPC) menerima pembagian sejumlah Rp.10.000.000 dan Hariani  (Eks Ketua NPC ) menerima pembagian sejumlah Rp 5.000.000.

Setelah tuntutan dibacakan JPU, pihak terdakwa tidak ada menyatakan keberatan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Arias Dedy menunda pesidangan dan menjadwalkan kembali pada Selasa (6/1/2026) dengen agenda pembelaan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.