Pakar Psikologi Forensik Lihat Polri Mulai Sakau Kekuasaan
December 18, 2025 03:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel tidak habis pikir dengan Polri yang berani-beraninya mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Reza Indragiri menyebut bahwa langkah Kapolri yang mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang rangkap jabatan menjadi bukti Polri yang takut kehilangan kekuasaan. 

Diketahui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berisi tentang polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang.

Perpol ini dikeluarkan Kapolri hanya sesaat setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larang rangkap jabatan Polri.

Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Melihat Perpol yang bertentangan dengan MK ini, Reza menilai selama 10 tahun ini Polri memang terlihat gila kekuasaan nyaris tanpa kontrol. 

Reza pun menyinggung soal cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mereformasi Polri. 

Di mana Prabowo menyebut gagalnya Polri dan TNI adalah gagalnya negara.

Sehingga Prabowo kemudian membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri. Namun demikian kata Reza, dirinya pesimis melihat susunan Tim Percepatan Reformasi Polri.

Sebab beberapa nama justru mereka yang menyeret institusi tersebut ke permainan kotor politik di Indonesia. 

Semakin jelas lagi kata Reza saat Polri kemudian dengan sembrono mengeluarkan Perpol yang mengangangkangi keputusan MK. 

Bahkan, Polri berani-beraninya memunggungi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Polri yang melarang perihal rangkap jabatan. 

Yang mana UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Maka dari itu kata Reza, jelas sudah langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin menegaskan Polisi yang mulai kecanduan kekuasaan. 

“Ini mirip-mirip dengan orang yang mencandu, orang-orang yang mengalami adiksi, dopamin merajalela, sehingga harus terus menerus mengonsumsi zat-zat terlarang karena zat-zat terlarang tersebut membuat perasaan high, melayang, besar, hebat dan sejenisnya,” kata Reza dalam keterangannya Selasa (16/12/2025).

Kemudian jelas Reza, begitu efek zat-zat terlarang itu turun, masuk ke kondisi withdrawal maka si pecandu harus kembali ke zat adiksi itu lagi agar kembali ke ketenangan seperti titik semula. 

Maka kata Reza, analoginya jangan-jangan Polri saat ini mengalami adiksi kekuasaan seperti layaknya orang kecanduan narkoba. 

Namun demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk Polri yang takut kehilangan kekuasaan.

Sigit menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.

Baca juga: Anggota DPR RI Curiga Ada Mafia Sawit di Balik Kebakaran Terra Drone

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).

"Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya," imbuh dia.

Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.

"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," tegasnya.

Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang," tutur dia.

Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.