Pemkot Surabaya Perketat Pengelolaan Limbah Industri, 26 Perusahaan Dinilai Terbaik
December 18, 2025 05:20 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mendorong kesadaran industri dan investor dalam pengelolaan limbah usaha. 

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya menghadapi tantangan dalam peningkatan kepatuhan dalam pentingnya menjaga lingkungan. 

Hal ini tercermin dari capaian kepatuhan pelaku usaha yang masih terbatas.

Karenanya, Pemkot terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan telah dilakukan secara berkelanjutan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Pasang Dekorasi Natal di Titik Strategis, Tegaskan Komitmen Kota Toleransi

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kinerja lingkungan di atas rata-rata. 

Dari sekitar 200 perusahaan yang dievaluasi, hanya 26 yang berhasil meraih penghargaan tersebut.

“Penghargaan hari ini untuk perusahaan-perusahaan yang taat terkait dengan aturan dan menjaga lingkungannya. Jadi dinilai dari kebersihan, dari IPAL-nya, limbahnya, itu kita nilai semuanya. Dari sekitar 200 itu ada 26 yang terbaik,” ujar Cak Eri kepada Surya.co.id dikonfirmasi di sela acara di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Kamis (18/12/2025).

Acara bertajuk "Penganugerahan Penghargaan Kepada Pelaku Usaha atas Ketaatan/Kepatuhan dan/atau Kegiatan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025" tersebut dihadiri para pengelola usaha di Surabaya. 

Bukan Sekadar Apresiasi

Menurut Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ITS Jawa Timur ini, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi. 

Namun, juga pesan kuat bahwa menjaga lingkungan merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. 

Cak Eri menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melindungi lingkungan tanpa harus selalu didorong atau diawasi pemerintah. 

"Yang terbaik itu adalah bagaimana perusahaan itu menjaga lingkungannya dan menyiapkan bukan untuk kita, tapi untuk anak-anak cucu kita,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Ke depan, Pemkot Surabaya berencana mengubah sistem penilaian agar lebih terukur dan mendorong kepatuhan menyeluruh. 

Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan, termasuk dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Contoh pemenuhan IPAL, nilainya 1 sampai 10. Kita tetapkan standar minimalnya 7. Kalau di atas 7, itu yang menjadi yang terbaik. Tapi pemenuhan standar-standar itu juga ada nilainya. Tujuannya agar limbahnya tetap terjaga,” jelasnya.

Kolaborasi Jaga Lingkungan

Ia berharap, melalui sistem penghargaan tersebut, kepercayaan antara pemerintah dan pengusaha dapat terbangun, sehingga kolaborasi dalam menjaga lingkungan bisa berjalan secara alami.

"Dengan penghargaan ini, saya berharap ada trust antara pemerintah dengan pengusaha. Pengusaha tanpa diminta sudah menjaga lingkungannya, menjaga IPAL-nya. Di situlah kolaborasi itu bisa berjalan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Setiap tahun, DLH melakukan sampling dan pengujian pada berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, apartemen, mal, hingga kawasan industri.

“Dari hasil pengecekan itu, yang kriterianya terbaik dan nilai passing grade-nya memenuhi, kita usulkan untuk diberi penghargaan oleh Pak Wali Kota. Yang taat tapi nilainya pas, ya sudah. Tapi kalau yang tidak taat, ada kekurangan, kita berikan teguran,” ungkap Dedik.

Perusahaan Penanaman Modal Asing

Berdasarkan evaluasinya, perusahaan dengan nilai kepatuhan tinggi umumnya merupakan perusahaan penanaman modal asing atau perusahaan besar yang terbiasa diaudit ketat oleh lembaga internasional. 

"Mereka terbiasa disiplin karena juga dinilai oleh auditor dan lembaga keuangan internasional. Itu yang membuat kepatuhan lingkungannya tinggi,” kata Dedik. 

Dedik mengakui masih besarnya jumlah perusahaan yang dievaluasi dibandingkan dengan penerima penghargaan. 

Namun hal itu sejalan dengan ketatnya proses penilaian yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan teknis dan mendalam.

“Kita ngecek itu tidak cuma lihat, oh punya IPAL atau tidak. Kita cek sistemnya, alurnya, sampai struktur organisasinya. Satu lokasi bisa dua sampai tiga hari kita periksa,” katanya.

Pengawasan juga mencakup pengelolaan limbah B3, mulai dari perhitungan volume limbah yang dihasilkan hingga memastikan pembuangan dilakukan di fasilitas pengolah resmi dan sesuai data produksi. 

DLH bahkan melakukan verifikasi silang ke lokasi pengolahan limbah.

“Kalau dia bilang limbah B3 dibuang ke tempat pengolahan di luar kota, kita cek ke sana juga. Benar tidak, volumenya sesuai tidak. Itu bagian dari pengawasan,” tegasnya.

Meski masih ditemukan pelanggaran, Dedik menyebut sifatnya relatif ringan dan dapat segera dibenahi, seperti penyesuaian kapasitas IPAL akibat pengembangan usaha. 

Ia memastikan tidak ada kasus pencemaran berat yang sampai melanggar undang-undang.

Pemkot Surabaya berharap, melalui kombinasi penghargaan, pengawasan ketat, dan perubahan sistem penilaian, semakin banyak perusahaan yang sadar. 

Bahwa pengelolaan limbah bukan beban, melainkan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan kota.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.