Anggota DPRD Wakatobi LT Tersangka Pembunuhan Anak Bakal Sidang di PN Kendari Sulawesi Tenggara
December 18, 2025 05:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, LT, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

LT, Legislator dari Fraksi Partai Hanura itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban inisial W, seorang anak di bawah umur meninggal dunia.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Ditreskrimum Polda) Sultra menetapkan Litao atau LT sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025), berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Ditreskrimum Polda Sultra kemudian resmi melimpahkan tersangka LT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (17/12/2025).

Pelimpahan itu, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Bantah Sebagian Besar 29 Adegan, Rekonstruksi Penganiayaan Pakai Pengganti

Meski lokus kejadian terjadi di Wakatobi, namun Jaksa Penuntut Umum memutuskan LT disidang di PN Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan ketika dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (18/12/2025).

"Benar sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan berkas), rencananya akan disidangkan di PN Kendari," katanya melalui telepon.

PN Kendari beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, berjarak 5,4 kilometer atau 12 menit berkendara dari Kantor Balai Kota Kendari di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Sedangkan Wakatobi, lokasi dugaan penganiayaan yang dilakukan LT berjarak 378 kilometer dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Dapat ditempuh dengan jalur laut naik kapal PELNI dari Pelabuhan Bungkutoko Kendari menuju Pelabuhan Pangulubelo Wanci selama 9 jam. 

Meski akan beracara di pengadilan, Aguslan bilang jadwal sidang belum keluar.

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya

"Nanti saya sampaikan," ujarnya singkat.

LT Jadi DPO Saksi Sejak 2014

Pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

W dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi, karena melarikan diri.

Kemudian tahun 2023, LT kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LT yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

PEMBUNUHAN - Kolase foto sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi.
PEMBUNUHAN - Kolase foto sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK untuk pencalonan legislatif LT.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LT karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap L karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespon keluhan orangtua korban dan tidak menangkap L.

Baca juga: Alasan Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penanganan Kasus 11 Tahun Lalu Berlanjut

"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.

Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa LT karena saat mempelajari kasus itu, L berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, LT sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa LT sudah melarikan diri.

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari, Polda Sultra: Bukti Cukup

Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status LT sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," jelas Kapolres Wakatobi.

Kapolres menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

LT Jalani Rekonstruksi

Anggota DPRD Wakatobi LT, menjalani rekonstruksi di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),  Jumat (24/10/2025).

Markas Komando Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan langsung dengan Kantor Gubernur Sultra di Komplek Bumi Praja Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.

LT hadir bersama kuasa hukumnya untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi berdasarkan keterangan saksi, sedangkan perannya digantikan selama proses berlangsung. 

Sejumlah saksi dihadirkan langsung dari Kabupaten Wakatobi untuk memperagakan ulang kronologi peristiwa tersebut.

Pemeran pengganti digunakan karena tersangka tidak mengakui sebagian besar adegan yang diperagakan.

“Walaupun beliau menolak dan segala macam, tetap kita lakukan. Dalam pelaksanaannya, tersangka juga digantikan oleh pemeran pengganti karena tidak mengakui hampir sebagian besar adegan yang diperagakkan. Namun itu haknya,” kata Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Usai rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke JPU, guna memastikan apakah sudah bisa dilakukan penuntutan atau belum,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.