Bantah Klaim Roy Suryo Cs Soal Penelitian Akademik Ijazah Jokowi, Penyidik Singgung Etika Peneliti
December 18, 2025 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Klaim Roy Suryo Cs bahwa analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko adalah produk akademik dibantah penyidik Polda Metro Jaya. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasinya. 

"Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data," terang KOmbes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). 

Dikatakan iman, peneliti akademik harus memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.

Selain itu, juga harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis. 

Baca juga: Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

"Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu," katanya. 

"Dan para peneliti juga harus memegang etika peneliti," katanya. 

Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga harus jujur, berintegritas, objektivitas dan transparansi. 

"Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian sendiri," terangnya. 

Iman menegaskan produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.

Iman menegaskan dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) pihaknya tetap dengan keputusan menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukannya selama ini.

Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti.

"Selain itu, kami juga telah mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini," terangnya. 

Ahlli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP Kemenkumham Republik Indonesia.

Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.

Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli.

"Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya. Dalam hal pengajuan dokumen dan alat bukti, penyidik mengutamakan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik," tegasnya. 

Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini.

  1. Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.
  2. Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.
  3. Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan. 

Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara.

Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, pihak tersangka telah mengajukan tiga orang ahli untuk dimintai keterangan, yaitu Dr. Ing Rido Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.

"Kami akan segera menindaklanjuti permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut, sembari menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka," katanya.

Terkait penetapan tersangka ini, apabila pihak tersangka atau kuasa hukum merasa keberatan, kami mempersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Roy Suryo Berlindung di Balik Penelitian Akademik

Sebelumnya, Roy Suryo selalu mengklaim bahwa apa yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi itu adalah penelitian akademik. 

Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU). 

"Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya," kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi.

Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucap dia.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

(kiri ke kanan) Dokter Tifa. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Khozinnudin
(kiri ke kanan) Dokter Tifa. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Khozinnudin (Kolase tangkap layar Kompas TV/Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati/Youtube Abraham Samad)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • M. Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.