Sosok Ibrahim Arief Eks Konsultan Teknologi Rekrutan Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Gaji Rp163 Juta 
December 18, 2025 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi yang direkrut oleh Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Ibrahim diduga berperan aktif dalam mengondisikan dan merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek sebelum proses lelang dilakukan. 

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terungkap bahwa Ibrahim punya gaji Rp 163 juta perbulan. 

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 per bulan," kata Jaksa Roy Riady, dikutip SURYA dari Tribunnews.com. 

Meski telah menyandang status tersangka, Ibrahim tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. 

Siapa sebenarnya sosok Ibrahim Arief dan bagaimana pekerjaannya hingga mendapatkan gaji ratusan juta? 

Sosok Ibrahim Erief

Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) (kompas.com)

Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, Ibrahim menyelesaikan pendidikan Sarjana Informatika di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2008. 

Ia kemudian melanjutkan studi magister di University of Eastern Finland (UEF) Finlandia pada 2011. 

Karier akademiknya berlanjut ketika ia meraih gelar doktor dari Hogskolen i Gjovik, Norwegia, pada 2016. 

Selepas lulus dari ITB, Ibrahim mulai karir profesionalnya sebagai Lead Backend Engineer di PT ValueStream International. 

Setelah menyelesaikan pendidikan S2, ia berkarier di Almende, Belanda, sebagai Software Engineer hingga 2013. 

Pada 2014, Ibrahim bergabung dengan perusahaan e-commerce bol.com dan menjabat sebagai Senior Software Engineer selama dua tahun. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan dipercaya menduduki posisi Vice President of Engineering di Bukalapak hingga 2019. 

Di tahun yang sama, Ibrahim sempat bergabung dengan OVO selama tiga bulan, terhitung Oktober hingga Desember 2019. 

Usai dari OVO, Ibrahim Arief menjalani peran sebagai konsultan teknologi sekaligus konsultan individu di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. 

Setelah masa tugasnya berakhir, ia melanjutkan karier sebagai Chief Technology Officer di GovTech Edu hingga Juli 2024. 

Berikutnya, mulai Agustus 2024 sampai Juni 2025, Ibrahim tercatat sebagai Co-Founder dan CTI di Asah AI. 

Namanya sempat mendapat pengakuan internasional setelah masuk dalam daftar Fortune 40 Under 40 Indonesia pada 2024.

Terjerat Kasus Korupsi

SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025).
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025). (kompas.com)

Namun, pada pertengahan 2025 ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Dalam perkara tersebut, Ibrahim diduga terlibat dalam perencanaan pengadaan Chromebook bersama Nadiem Makarim bahkan sebelum pelantikan Nadiem sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. 

Selanjutnya, pada 17 April 2020, Ibrahim mempresentasikan penggunaan laptop berbasis Chromebook kepada tim teknis dalam sebuah pertemuan daring melalui Zoom. 

Ibrahim juga disebut menolak menandatangani hasil kajian teknis awal lantaran belum mencantumkan perangkat Chromebook. 

Kajian teknis kemudian direvisi oleh tim teknis, dan pada dokumen kedua tersebut sudah tercantum penggunaan laptop berbasis Chromebook. 

Ibrahim Arief tidak menjalani penahanan di rumah tahanan. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan, yakni menderita sakit jantung kronis.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.