TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru yang beroperasi di area Mall SKA pada Jumat (19/12/2025).
Perlu diketahui, bahwa program SIM Keliling merupakan upaya Polri melalui satuan Polres di berbagai daerah untuk mendekatkan pelayanan administrasi berkendara kepada masyarakat.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Polresta Pekanbaru Hari Ini Beroperasi di Mal SKA
Layanan ini mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
- Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diurus langsung di Satpas.
- Fotokopi dan asli KTP.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Tes psikologi SIM.
- SIM Keliling: 09.00–14.00 WIB.
- Drive Thru: Jalan WR Supratman (samping Polda Riau), 09.00–12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik: Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang), 09.00–14.00 WIB, Senin–Jumat.
1. Datang ke lokasi layanan dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Mengisi formulir perpanjangan SIM.
3. Menjalani tes kesehatan singkat atau membawa surat keterangan sehat dari dokter.
4. Membayar biaya perpanjangan di loket.
5. Melakukan foto dan tanda tangan digital.
6. SIM baru dicetak dan diberikan pada hari yang sama.
SIM adalah bukti sah kemampuan mengemudi sekaligus syarat legal untuk berkendara di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Sanksi hukum berupa denda atau kurungan sesuai UU Lalu Lintas.
- Tidak ada perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan.
- Risiko kecelakaan meningkat karena pengendara belum teruji keterampilan dan pemahaman aturan lalu lintas.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)