TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026 akan naik Rp211.505.
Sehingga UMR Sulawesi Barat 2026 menjadi Rp 3.315.934 dari sebelumnya hanya Rp3.104.430.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyepakati usulan UMP.
Baca juga: 250 Wanita di Pasangkayu Resmi Menjadi Janda Baru hingga Akhir 2025
Baca juga: UMP Sulbar 2026 Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan Utama
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, hingga badan statistik pada Kamis (18/12/2025).
"Kenaikannya kurang lebih 6,8 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amrisaat ditemui di Kantor Disnaker Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan terdapat perubahan formula perhitungan dibandingkan tahun lalu.
Salah satu poin krusial adalah masuknya variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap provinsi sebagai bahan pertimbangan utama.
Selain itu, terdapat perubahan pada rentang nilai indeks tertentu atau alfa.
Jika pada peraturan sebelumnya nilai alfa berada di rentang 0,1 hingga 0,3, kini aturan baru memungkinkan pengalihan di rentang 0,5 hingga 0,9.
"Dewan Pengupahan sepakat mengambil titik tengah, yaitu nilai alfa di angka 0,7. Hal inilah yang menghasilkan kenaikan sebesar 6,8 persen," jelasnya.
Sebagai perbandingan, kenaikan UMP Sulbar pada tahun 2025 tercatat sebesar 6,5 persen.
Dengan usulan baru ini, terdapat tren peningkatan pertumbuhan upah sebesar 0,3 persen dari tahun sebelumnya.
Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ditargetkan rampung paling lambat pada 24 Desember 2025.
Andi Farid menegaskan, setelah Pergub tersebut disahkan, seluruh perusahaan terutama perusahaan skala besar wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Disnaker Sulbar akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
"Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, pasti ada sanksi administratif yang akan kami terapkan," tegasnya.
Ia juga mengimbau para pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak upah sesuai ketentuan atau mengalami ketidakadilan untuk tidak ragu melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi