Ammar Zoni Bongkar Dugaan Penyiksaan & Pemerasan saat Ditangkap Petugas, Bantah Terima Rp10 Juta 
December 19, 2025 03:21 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Ammar Zoni mengungkap dugaan penyiksaan fisik yang dialaminya saat proses pemeriksaan awal setelah ditangkap petugas lapas.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Dalam momen tersebut suasana sidang mendadak tegang.

Ammar Zoni juga menyinggung dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis dari oknum.

Ammar Zoni mengatakan hal tersebut saat menanggapi keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait barang bukti sabu seberat 100 gram.

"Apakah bisa dibuktikan barangnya (narkoba) ada?" tanya Ammar Zoni.

SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ia geram dengan keterangan petugas Rutan Salemba, Eka Karjareja banyak lupa dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ia geram dengan keterangan petugas Rutan Salemba, Eka Karjareja banyak lupa dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tribunnews.com/Jeprima)

Saksi dari kepolisian itu berdalih bahwa barang bukti tersebut sudah tidak ada karena telah terjual.

"Saat itu, untuk pembuktian bahwa barang itu milik Ammar Zoni memang ada, namun barangnya sudah dijual sehingga tidak ada barang bukti fisik 100 gram," jawab saksi.

Baca juga: 5 Fakta Persidangan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Saksi Sebut Sang Aktor Terima Uang Upah Rp10 Juta

Majelis hakim kemudian mengizinkan rekaman video interogasi untuk diputar dan memperlihatkan saat Ammar Zoni terdengar mengakui kepemilikan barang haram tersebut. 

Setelah rekaman video itu diputar, mantan suami Irish Bella tersebut justru membongkar fakta mengejutkan di balik pengakuan itu.

Ammar Zoni mengakui ada di dalam video itu.

Namun, Ammar Zoni menegaskan sedang ada dalam tekanan fisik dan psikis hingga harus mengakui narkoba itu sebagai miliknya.

"Bapak sudah disumpah, kami berlima bisa bersaksi, apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan?" tanya Ammar Zoni pada saksi.

Ngaku Dimintai Uang

Ammar Zoni lalu meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV dari rumah tahanan (rutan) pada tanggal penangkapannya.

"Saya ada di video, tetapi pengakuan itu berdasarkan tekanan," ucap Ammar Zoni dengan suara bergetar menahan emosi.

Drama persidangan berlanjut ketika kakak pemain sinetron Aditya Zoni ini menyinggung dugaan pemerasan.

Ammar Zoni mengaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah oleh oknum polisi

"Apakah saudara saksi tahu kalau kami diminta menyiapkan dana Rp 300 juta?” tanya Ammar Zoni yang membuat suasana sidang hening sejenak.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi menjawab tidak mengetahui permintaan uang tersebut.

Bantah Terima Uang Rp10 Juta

Dalam hal ini, Ammar membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp10 juta sebagai imbalan mengedarkan 100 gram sabu.

Aktor berusia 32 tahun ini pun menantang agar ditunjukkan bukti jika memang dirinya menerima uang dan narkoba seberat 100 gram tersebut.

"Kalau memang saya dikatakan menerima Rp10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong,” ujar Ammar Zoni, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, Ammar Zoni menilai jika benar ia menerima uang tersebut, seharusnya terdapat bukti transaksi yang jelas. 

"Pasti ada transaksinya dan ada buktinya kalau memang saya menerima uang tersebut,” jelasnya.

Tangis Ammar Zoni Peluk Adiknya

Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni mendapat kesempatan untuk menghampiri keluarganya. 

Dalam momen itu, Ammar Zoni tak kuasa menangis saat pertama kalinya bertemu keluarga setelah sekian lama tidak bertemu.

Terlihat adik-adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni, hadir dalam persidangan tersebut.

Ketiganya saling berpelukan. Bahkan, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya.

Aditya dan Panji juga sama-sama menangis sambil memeluk Ammar Zoni, melampiaskan rasa rindu mereka.

Momen pelukan itu sempat membuat seisi ruangan ikut terharu.

Pun mantan suami Irish Bella ini, tak henti-hentinya meneteskan air mata saat dipeluk Aditya.

Sang adik pun berulang kali membisikkan kalimat penyemangat untuk sang kakak yang akan menghadapi sidang.

"Bismillah, semangat Bang," ucap Aditya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis.

Aditya Zoni yang menanggapi hal itu meminta Ammar untuk tenang menghadapi kasus hukumnya, karena semua keluarga akan terus mendukung dari belakang.

"Tenang kita di sini semua," ujar Aditya sembari memeluk Ammar.

Tak berhenti di situ, aktor yang sudah empat kali tersandung kasus narkoba itu, menitipkan pesan khusus terkait anaknya.

Ammar meminta adiknya menjaga kedua anaknya dari pernikahan dengan aktris Irish Bella itu.

"Tolong urus anak gue," pinta Ammar.

Aditya pun langsung menyanggupi permintaan itu lewat kode anggukan kepala.

Meski pertemuan mereka cukup singkat, namun Ammar merasakan haru dan bahagia bisa memeluk kedua adiknya.

Bahkan momen itu sampai membuat air mata Ammar terus mengucur di pipinya.

"Bismillah, jangan nangis bang," ucap Aditya lagi kepada Ammar.

"Nggak papa, gue seneng aja," jawab Ammar.

Keluarga Ammar Zoni nampak hadir ikut memberikan semangat.

Terlihat ibu angkat Ammar, om dan tantenya juga hadir langsung memberikan pelukan.

Dalam kesempatan itu, Ammar mengungkapkan kondisi kesehatannya saat hadir di persidangan.

"Ammar Zoni, Ammar, Ammar, sehat ya Ammar," ucap keluarga secara serentak.

"Sehat, sehat," balasnya sembari tersenyum dan langsung memeluk.

Sementara, sang kekasih Dokter Kamelia pun tak ketinggalan untuk hadir saat persidangan.

Dalam sidang lanjutan Kamis ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Ammar Zoni bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.

Ammar Zoni didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.