TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Rencana Pemerintah Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memperluas gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kandas.
Pasalnya, Dana Desa tahap kedua gagal cair.
Padahal, perluasan PAUD sangat dibutuhkan mengingat jumlah siswa pendidikan anak usia dini tersebut terus bertambah.
Sementara, kondisi sekolah saat ini dinilai kurang memadai.
"Mau gimana lagi, mau protes juga tetap tidak bisa karena dananya memang tidak cair," kata Kepala Desa Karimunjawa, Arif Setiawan, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Bikin Pusing Kades, 29 Desa di Jepara Terancam tak Bisa Cairkan Dana Desa
Sebenarnya, setelah Dana Desa tahap dua tidak cair, pemerintah desa mencari solusi agar pengembangan gedung PAUD dapat berlangsung.
Di antaranya, menyisakan dana kegiatan sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dengan harapan dana itu dikembalikan pusat untuk kegiatan tahun 2026.
Ternyata, silpa yang diharapkan menjadi solusi juga menyimpan risiko.
Anggaran tersebut belum tentu cair penuh pada tahun 2026 karena potensi pemangkasan dari pemerintah pusat.
"Kalau tahu begini, mungkin saya cairkan sedapatnya sebelumnya."
"Kecewanya, kemungkinan, silpa tahun depan tidak bisa kami capai karena pemangkasan begitu banyak," keluhnya.
Perluasan PAUD Desa Karimunjawa dinilai mendesak.
Jumlah murid terus bertambah sementara ruang belajar semakin sempit dan tidak nyaman.
"Kami ingin membangun PAUD. Muridnya banyak, ruangannya kecil."
"Kalau pendaftaran dibuka, bingung menempatkan anak-anak."
"Namanya PAUD desa, tanggung jawab kami," ujarnya.
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental Hingga Gelapkan Uang, Kades di Mlongo Jepara Dilaporkan ke Polisi
Kini, mimpi memperluas PAUD harus ditunda, entah sampai kapan.
"Tahun depan belum tentu bisa tercapai."
"Akhirnya, kami membatasi siswa sambil berupaya cari PAD sendiri."
"Siapa tahu bisa dengan memaksimalkan potensi desa," ungkapnya.
Karimunjawa menjadi satu di antara 29 desa di Kabupaten Jepara yang gagal mencairkan Dana Desa tahap kedua.
Dari 29 desa itu, total anggaran yang tidak cair mencapai Rp9,3 miliar.
Menurut Kepala Dinsospermades Jepara Muh Ali, persoalan tersebut bukan pelanggaran, elainkan konsekuensi aturan.
"Secara prinsip tidak ada masalah. Karena dana tidak cair maka desa tidak memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan," kata Ali.
Muh Ali menerangkan, setelah terbit SK Tiga Menteri, pengusulan kegiatan yang terlambat otomatis membuat Dana Desa tidak bisa dicairkan.
Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah solusi bagi desa yang terlanjur menjalankan program.
"Kalau sudah terlanjur digunakan, bisa ditutup dengan Dana Non Earmark, APBDes, atau Dana Desa."
"Kalau belum memungkinkan, bisa dijadikan piutang di tahun 2026," ungkapnya. (*)