TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana alias Didi, tersangka kasus pembunuhan dan perampokan di Talang Bakung, Kota Jambi menjalani rekonstruksi.
Mengenakan pakaian tahanan, Didi melakukan sebanyak 18 adegan.
Ia memperagakan bagaimana membunuh korban Nindia Novrin (38) pada 2 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Breaking News Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan dan Perampokan di Talang Bakung Jambi
Sebelum, bertemu dengan korban. Ternyata Didi memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.
Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya.
Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.
Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.
Didi melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.
Baca juga: Top 7 Viral Jambi, Pembunuhan Kopi Sianida Botolan s/d Nasib Bayi Dibuang
Saat korban lengah, terungkap Didi mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.
Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, Didi kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.
Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban.
Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan menerangkan rekonstruksi ini dilakukan untuk melangkapi berkas perkara sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Ia mengatakan tersangka hanya menggunakan potongan kayu untuk membunuh korban.
"Hanya kayu yang ditemukan di TKP dengan sasaran kepala (korban). Sehingga korban mengalami pendarahan hebat," jelasnya pada Jumat (19/12/2025).
Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 338 dan 340 berkaitan dengan penghilangan nyawa.