UMK 2026 Bakal Diputuskan Pekan Depan, Disnaker Kota Tasik Sudah Lakukan Formulasi 
December 19, 2025 08:35 PM

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya akan memutuskan penetapan UMK tahun 2026 pada Senin (22/12/2025).

Rencananya penetapan ini akan dilakukan rapat bersama serikat buruh, perusahaan hingga pemerintah Kota Tasikmalaya.

Saat ini UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.801.962,82. Adapun UMK untuk 2026 diprediksi sebesar 3 juta lebih.

"Kemarin kita di provinsi itu pengarahan dan sosialisasi dari Kadisnaker provinsi Jabar dan lanjut nanti hari Senin mau sidang pleno bersama dewan pengupahan kota dan berserikat buruh, jadi belum memutuskan mekanisme usulan kita," ungkap Kadisnaker Kota Tasikmalaya Deni Diyana dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya mekanisme ini ada dari dewan pengupahan kota ditetapkan PP nomor 26 tahun 2025 dan sudah ada formulasinya.

"Ketika sudah diajukan baru kita menentukan nilai Alfa dikalikan dengan tarikan ekonomi dan inflasi serta diperoleh hasil kesepakatan semua pihak," jelas mantan Kadis Lingkungan Hidup ini.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2026, SPSI Kota Tasikmalaya Minta Pemkot Lakukan Ini

Baca juga: Prediksi UMK di Wilayah Priangan Timur Setelah Rumus UMP Diumumkan

Hasil ini nantinya akan dilakukan rapat pleno bersama lintas sektoral terkait penetapan UMK 2026. 

"Untuk hari Senin kita plenokan dan sekarang belum ada putusan, cuma rentannya kita sudah dikasih rambu-rambu oleh PP tidak bisa rendah dan tidak bisa tinggi juga ada batas bawah dan batas tinggi," jelasnya.

Ditanyai apakah akan mengikuti presentasi 8,5 persen, dirinya belum bisa menjawab karena harus menunggu hasil keputusan UMK di rapat pleno nanti.

"Intinya kita akan mencari jalan tengah, semuanya agar nyaman, hak para buruh dan pekerja mendapatkan sesuai haknya dan pengusaha juga tidak terbebani oleh kenaikan yang tidak terlalu tinggi," ujar Deni.

Deni juga menambahkan, dari jumlah perusahaan di Kota Tasikmalaya memang tidak semua belum mengikuti UMK. Karena banyak kategori perusahaan besar maupun kecil.

"Belum semua, tapi sebagian besar perusahaan rata-rata sesuai UMK dan jumlahnya ada 600 usaha semua dari beberapa kategori UMKM produsen rumahan makanan ringan sampai pabrik besar," ucap Deni. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.