TRIBUNWOW.COM - Sejatinya manusia tidak akan pernah terlepas dari dosa, sementara selama ini disadari atau tidak bahwa Allah lah yang menutup semua aib manusia.
Namun, di tengah era media sosial, kerap dijumpai kasus seorang istri atau suami yang membongkar aib perselingkuhan dalam rumah tangganya.
Lantas, bagaimana hukum hal tersebut dalam Islam?
Pada dasarnya, Allah telah berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 bahwa suami istri merupakan "pakaian" satu sama lain.
Yahilu lakum 'an tudajaeuu zawjatikum laylat alsiyami, hn lakum libas wa'antum lhn libas. yaelam allah 'anakum lam tastatieuu kabh jimah 'anfusikum, walakinah qabl tawbatikum waghafar lakam.
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.
Ini artinya bahwa suami istri hendaknya saling menutupi aib satu sama lain.
Hal ini pula yang dituturkan dalam hadis berikut.
"Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya." (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Maka dari itu, jelas bahwa pasangan suami istri harus saling menjaga rahasia rumah tangga mereka.
Baca juga: Bahaya Zina dalam Islam dan Doa Perlindungan dari Perbuatan Terlarang
Dikutip dari YouTube albahjah, Buya Yahya pernah menegaskan bahwa seburuk apapun sikap dan perbuatan pasangan, tidak boleh menyebarkan hal tersebut apa pun alasannya, termasuk soal perselingkuhan.
Jika seseorang masih mampu menahan perasaannya, maka hendaknya mereka saling berkomunikasi dan bertaubat.
“Kalau memang benar terjadi dan ada tanda taubat, maka pertahankan. Didik dia karena kalau dengan orang lain takut aib nya semakin tersebar. Dan mungkin orang tersebut juga kalau tidak mendidik malah jauh dari kebaikan,” pesan Buya pada Sabtu (6/1/2024).
Di sisi lain, jika memang sudah tidak mampu mempertahankan hubungan karena adanya perselingkuhan, seseorang diperbolehkan untuk menceraikan pasangannya.
Hal ini lebih baik daripada melanjutkan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, apalagi saling membongkar aib satu sama lain.
“Tapi kalau tidak mampu karena emosinya, tidak kuat, pisah cerai saja. Dan tidak boleh menceritakan sebab nya diceraikan apa, cerai saja selesai,” jelas Buya.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)