Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kementerian Kehutanan melalui Kantor Seksi Wilayah III Penegakan Hukum di Kabupaten Manggarai Barat NTT 'memamerkan' tiga tersangka pemburu satwa dilindungi di Taman Nasional Komodo ( TN Komodo ).
Ketiga tersangka yang yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dihadirkan bersama dengan barang bukti, saat konferensi pers yang digelar di halaman kantor, di Jalan Soekarno Hatta, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Diwarnai Kontak Senjata, Polisi Bersama Gakkum BTNK Bekuk Pelaku Perburuan Rusa di Pulau Komodo
Saat diarak dari ruangan ke halaman kantor, tampak tangan mereka diborgol. Mengenakan rompi orange dan penutup wajah, tiga tersangka itu dikawal dua petugas yang memegang senjata api.
Para tersangka berinisial AB, AD, dan Y itu diketahui merupakan nelayan di tempat asal mereka.
Saat 'dipamerkan', mata salah satu tersangka terlihat memerah. Beberapa kali tampak mengusap wajah saat berhadapan dengan kamera awak media.
Adapun sejumlah barang bukti diletakan di atas sebuah meja. Tampak sebuah pucuk senjata api laras panjang rakitan berwarna hitam dengan megazine yang masih terpasang.
Lalu sebanyak 10 selosong peluru dalam plastik, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dalam kantong plastik, dua senjata tajam jenis pisau, sebuah senter kepala, satu smartphone, foto print satu kapal kayu yang tenggelam di laut dan foto print satu ekor rusa jenis Rusa Timor yang tergelatak berdarah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menyampaikan pada awalnya gabungan Gakkum, Polairud Polres Manggarai, Ditpolair Polda NTT, mendeteksi adanya keberadaan kapal para pemburu di Wilayah Taman Nasional Komodo pada Sabtu (13/12/2025).
"Kapal terdeteksi di TKP kami menemukan seorang berinisial MS. MS memang sudah jadi kebiasaan cukup lama dan informasinya pernah ditangkap dan diproses," katanya.
Disampaikan Aswin, MS adalah seorang residivis, karena melakukan perbuatan serupa yakni perburuan rusa di wilayah Taman Nasional Komodo. Ia memiliki dugaan yang kuat, ketiga tersangka merupakan jaringan MS.
"Kami melakukan tembakan peringatan secara prosedur, tapi tidak hiraukan. Bahkan rekan-rekan kami semua dilakukan penembakan," terang Aswin.
Ia menuturkan, petugas gabungan saat pengejaran berusaha melakukan pendekatan secara persuasif. Namun upaya pelarian dari para tersangka terus berlangsung hingga, Minggu pukul 04.00 wita di daerah Selat Sape.
"Sempat hilang dan berapa kali ketemu dan kami berusaha tindakan langkah terukur dan kami ambil cuman tiga, yang lain berusaha melarikan diri. Berdasarkan informasi ini mereka beberapa kali melakukan hal yang sama. Pengakuan mereka selama ini senjata ada tiga jenis rakitan," katanya.
Para pelaku perburuan berjumlah delapan orang. Namun lima di antaranya berhasil melarikan diri dari petugas. Sedangkan tiga orang diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lima berdasarkan informasi sampai sekarang sudah kembali ke desa, dan akan melakukan pendekatan persuasif, agar bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aswin.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga menyampaikan BTNK selama ini terus melakukan pengawasan serius dalam menjaga wilayah Taman Nasional Komodo seperti dari perburuan rusa.
"Kita menghadapi tantangan bahwa selama ini ada aktivitas ilegal yang kita berusaha atasi melalui penyuluhan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Tentunya kami akan terus meningkatkan koordinasi dalam meningkatkan keamanan," kata Hendrikus.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang diwakilkan Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Pradewa menyampaikan pihak Kejari akan tetap membangun kerja sama untuk memastikan agar berkas perkara tidak bolak-balik.
"Sehingga bisa dikawal bersama sampai sidang di Pengadilan," katanya.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf, menegaskan tindakan perburuan liar terhadap satwa dilindungi tidak dibenarkan secara hukum.
Ia meninilai kegiatan itu akan mengurangi pasokan rantai makanan bagi ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
"Kalau rusa semakin berkurang, bisa mengakibatkan Komodo kekurangan makanan, nantinya bisa juga menyerang masyarakat," kata Kasat Dimas.
Diketahui daging rusa hasil buruan kemudian dijual di tempat asal mereka, dengan harga pasar berkisar mulai dari Rp 140.000 per kilogram sampai Rp 250.000 per kilogram. Penjualan tersebut juga dilakukan secara online melalui media Facebook. (moa)