Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah kos, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).
Tersangka DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pembunuhan.
Dalam rekonstruksi tersebut, DS memperagakan 57 adegan.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengatakan, DS melakukan aksi keji itu dilatarbelakangi sakit hati serta cemburu.
Hal tersebut lantaran korban, EN (41) hendak kembali kepada suaminya yang merupakan seorang polisi. DS juga mendapati EN berbalas pesan singkat dengan pria lain.
DS menjalin hubungan gelap dengan korban EN, tatkala bahtera rumah tangga EN dan suaminya retak.
"Dari situ emosi tersangka tidak terkendali," katanya, Jumat (19/12/2025).
Kemudian, lanjut Sukaca, DS lantas mendatangi rumah kos yang ditinggali korban bersama dua anaknya, EJ (22) dan ED (18) mengendarai mobil.
Mobil yang dibawa tersangka diketahui milik korban.
Selain itu, DS datang ke kamar kos korban dengan membawa pisau dapur yang telah ia beli sebelumnya di Pasar Warujayeng Nganjuk.
Baca juga: Teka-teki Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kos Nganjuk Terpecahkan, Hubungan Pelaku-Korban Terkuak
Setibanya di lokasi kejadian, tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.
Tuntas beraksi, tersangka membuang pisau ke sungai di belakang lokasi kejadian, lalu menyiram bensin ke sofa dan membakarnya.
Total terdapat 57 adegan yang diperagakan DS.
"Korban EN mengalami sekitar 47 luka tusukan hingga meninggal dunia di tempat. Putrinya, EJ juga tewas dengan 32 tusukan. Sementara ED mengalami 20 luka tusukan, namun berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancamannya hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Pendamping hukum tersangka, Sandhi Puguh Irawan, mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama.
"Hubungan mereka kurang lebih sudah berjalan sekitar dua tahun," paparnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar indekos di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (25/11/2025) pukul 23.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan satu luka kritis.
Bukan hanya itu, pelaku turut membakar kamar kos yang ditinggali korban.
Korban dalam peristiwa ini, EN (41), EJ (22), dan ED (18) warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Para korban merupakan satu keluarga, ibu dan dua anak perempuan.
Selain itu, korban juga diketahui sebagai istri dan anak anggota Polsek Kertosono, Nganjuk.
EN dan EJ ditemukan meninggal dunia di lokasi.
Sedangkan, ED kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Aksi bengis tersebut dilancarkan pria berinisial DS (30) di kamar kos yang ditinggali korban.
Para korban ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau.
Kala tindakan keji itu dilakukan pelaku, tetangga kos mendengar jeritan minta tolong dan kesakitan ketiga korban.
Bahkan, pelaku sempat menodongkan pisau pada dua tetangga kos.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Selamat dalam Insiden Berdarah di Kos Nganjuk, Polisi belum Mintai Keterangan
Pelaku meminta dua penghuni kos itu tak ikut campur dan lekas kembali masuk kamar.
Di samping itu, pelaku juga menyiram bahan bakar ke perabotan kamar kos dan menyulut api.
Api pun berkobar, melumat kasur, bantal, dan sofa yang ada dalam kamar kos korban.
Setelahnya, pelaku kabur.
Warga kemudian gotong royong memadamkan api di kos tersebut agar tidak semakin merembet ke bangunan lain.
DS telah diringkus polisi di rumahnya di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Rabu (26/11/2025) pukul 01.30 WIB.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti mobil Daihatsu Sigra, sandal, kaus, celana pendek, dan pisau.