SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban anak dan istri anggota polisi di sebuah kamar indekos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dilangsungkan , Jumat (19/12/2025).
Proses rekonstruksi dilangsungkan di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka, DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Saat rekonstruksi, DS memperagakan 57 adegan.
Baca juga: Ternyata Ada Motif Cinta Terlarang di Kasus Pembunuhan Istri dan Anak Polisi di Tempat Kos Nganjuk
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengatakan DS melakukan aksi keji itu dilatarbelakangi sakit hati serta cemburu.
Hal tersebut lantaran korban, EN (41) hendak kembali kepada suaminya yang merupakan seorang polisi. Termasuk, DS mendapati EN berbalas pesan singkat dengan pria lain.
DS menjalin hubungan gelap, tatkala bahtera rumah tangga EN dan suaminya retak.
"Dari situ emosi tersangka tidak terkendali," katanya.
DS lantas mendatangi indekos yang ditinggali korban bersama dua anaknya, EJ (22) dan ED (18) mengendarai mobil.
Mobil yang dibawa tersangka diketahui milik korban.
Selain itu, DS datang ke kamar kos korban dengan membawa pisau dapur yang telah ia beli sebelumnya di Pasar Warujayeng.
Setibanya di lokasi kejadian, tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.
Tuntas beraksi, tersangka membuang pisau ke sungai di belakang lokasi kejadian, lalu menyiram bensin di sofa dan membakarnya.
Totalnya, ada 57 adegan yang diperagakan DS.
"Korban EN mengalami sekitar 47 luka tusukan hingga meninggal dunia di tempat. Putrinya, EJ juga tewas dengan 32 tusukan. Sementara ED mengalami 20 luka tusukan, namun berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancamannya hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Pendamping hukum tersangka, Sandhi Puguh Irawan, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama.
"Hubungan mereka kurang lebih sudah berjalan sekitar dua tahun," paparnya.
DS diringkus polisi di kediamannya di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Rabu (26/11/2025) pukul 01.30 WIB.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti, mobil Daihatsu Sigra, sandal, kaus, celana pendek, dan pisau dapur. (nen)