TRIBUNBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara dan HM Kunang ditangkap pada Kamis (18/12/2025) setelah adanya laporan pengaduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, namun delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami mengamankan 10 orang, namun hanya delapan yang kami bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, perkara bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.
Usai pelantikan pada akhir 2024, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ), seorang pihak swasta atau kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui sejumlah perantara, termasuk HM Kunang.
Ade disebut telah membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2026, meskipun proyek tersebut belum tersedia. Namun, ia tetap meminta sejumlah uang kepada Sarjan.
Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali transaksi melalui perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Jerat Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi serta alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026). (m37)